Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 226 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini1062
mod_vvisit_counterKemarin37422
mod_vvisit_counterMinggu ini1062
mod_vvisit_counterBulan ini666623
mod_vvisit_counterTotal29257790
Fakultas Tarbiyah PDF Cetak E-mail
Selasa, 18 November 2008 14:13

1.  FAKULTAS TARBIYAH

Fakultas Tarbiyah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/56/2005 tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma Dua (DII) pada Universitas. Fakultas Tarbiyah dalam perannya sebagai penyelenggara pendidikan bidang kependidikan Islam telah banyak melahirkan pemikir, pengembang dan praktisi pendidikan Islam yang turut berperan membangun Indonesia. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat global, Fakultas Tarbiyah terus menerus melakukan inovasi dan pengembangan secara sistemik dan berkesinambungan sehingga diharapkan dapat memantapkan peran Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mampu memberikan pembinaan dan pelayanan kepada sivitas akademika secara profesional.

Visi Fakultas Tarbiyah adalah menjadi Fakultas Tarbiyah terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang ketarbiyahan yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat.

Misi Fakultas Tarbiyah adalah (a) menyelenggarakan pendidikan yang unggul untuk menghasilkan tenaga pendidik di lingkungan masyarakat, madrasah/sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat luar sekolah, (b) mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, (c) mengembangkan manajemen yang kondusif dan atmosfir masyarakat akademis religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi Jurusan/Program Studi , (d) mengembangkan penelitian yang dapat melahirkan teori-teori pendidikan Islam di lingkungan masyarakat, madrasah/sekolah, pondok pesantren dan masyarakat luar sekolah, (e) mengembangkan pengabdian masyarakat dengan fokus pada usaha memberikan kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan pendidikan aktual yang timbul di masyarakat, (f) mengembangkan kerjasama dengan perguruan tinggi lain, dan (g) meembangkan dan menjaga nilai-nilai, etika profesional, dan moral akademis dalam menyelenggarakan proses pendidikan.

Saat ini Fakultas Tarbiyah memiliki tiga Jurusan/Program Studi  dan satu program, yaitu Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam (PAI), Jurusan/Program Studi  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan Program Studi Pendidikan Ekonomi, Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), dan Program Akta Mengajar IV. 

 

a.    Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam

Status: Terakreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 001/BAN-PT/Ak-X/S1/I/2007 dengan masa berlaku dari 13 Januari 2007 sampai dengan 13 Januari 2012.

Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah salah satu Jurusan/Program Studi  di Fakultas Tarbiyah Universitas. Latar belakang dibukanya Jurusan/Program Studi  tersebut adalah adanya kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak terhadap mutu pendidikan agama Islam, perbaikan kondisi masyarakat dari gejala degradasi moral, dan tersedianya para pendidik Muslim yang profesional. Mendasarkan pada latar belakang tersebut, Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam menghendaki para lulusannya berkompeten dalam penguasaan landasan dan wawasan pendidikan, penguasaan substansi kajian pendidikan agama Islam, dan pengembangan kepribadian dan profesionalitas.

Secara lebih rinci, kompetensi lulusan Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam pada Fakultas Tarbiyah dapat dikelompokkan dalam beberapa rumpun, yaitu pertama, penguasaan landasan pendidikan dan wawasan kebijakan pendidikan agama Islam di Indonesia sebagai titik tolak dalam mengembangkan kependidikan Islam. Kedua, penguasaan substansi kajian pendidikan agama Islam menyangkut penguasaan substansi ilmu-ilmu keislaman, isi dan bahan ajar pendidikan agama Islam, dan penguasaan cara pengembangan bahan ajar pendidikan agama Islam. Ketiga, penguasaan pembelajaraan pendidikan agama Islam menyangkut kemampuan mengidentifikasi karakteristik peserta didik, penyusunan rancangan pembelajaran, penetapan strategi pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, perencanaan dan pelaksanaan evaluasi, perencanaan dan pelaksanaan penelitian, dan kemampuan mengelola laboratorium. Keempat, penguasaan ketrampilan membimbing dan menggerakkan kegiatan keagamaan Islam pada jalur pendidikan formal dan non-formal. Kelima, penguasaan pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Islam menyangkut kemampuan merencanakan program pendidikan keagamaan Islam, mengorganisir komponen satuan pendidikan keagamaan Islam, melaksanakan program pendidikan keagamaan Islam, melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program pendidikan keagamaan Islam, serta mengembangkan inovasi-inovasi program dan bentuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam. Keenam, pengembangan kepribadian dan profesionalitas yang menyangkut kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, baik bekerja secara mandiri maupun kemitraan, penguasaan sumber-sumber baru untuk pengembangan keahliannya, dan memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional.

Dalam rangka mewujudkan semua harapan tersebut dan agar Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam dapat memberikan arah dan sekaligus motivasi dan kekuatan gerak bagi seluruh sivitas akademikanya, maka dicanangkan visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan pendidikan.

Visi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam adalah menjadi jurusan/program studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang pendidikan agama Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak kemajuan masyarakat.

Misi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Agama Islam adalah (a) menyelenggarakan pendidikan unggul yang dirancang untuk menghasilkan lulusan yang siap menjadi pendidik agama Islam di sekolah/madrasah dan jenis pendidikan keagamaan Islam, serta menjadi pengelola satuan pendidikan keagamaan Islam, (b) mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan Islam, (c) mengembangkan paradigma baru manajemen pendidikan dan menciptakan iklim akademis religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi sebagai pendidik agama Islam, (d) mengembangkan penelitian yang dapat melahirkan dan mengembangkan teori-teori pendidikan Islam baik pada jalur pendidikan formal, nonformal maupun informal, (e) mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang lebih bersifat proaktif dan antisi­patif dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, (f) mengembangkan jaringan kerjasama/kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, masyarakat pengguna lulusan, dan stakeholders lainnya, dan (g) mengembangkan dan menjaga nilai, etika profesional, dan moral akademis untuk pengendalian mutu program studi.

Tujuan Pendidikannya adalah menghasilkan pendidik agama Islam yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai yang diperlukan untuk menjadi pendidik agama Islam serta pembimbing dan penggerak kegiatan keagamaan Islam di sekolah/madrasah, menghasilkan pendidik agama Islam yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai yang diperlukan untuk menjadi pendidik agama Islam pada jenis pendidikan keagamaan Islam, dan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan tambahan dalam membentuk, mengelola dan mengorganisir, merencanakan dan melaksanakan program pendidikan, melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program, dan mengembangkan inovasi-inovasi program satuan pendidikan keagamaan Islam.

 

b.    Jurusan/Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Status: Terakreditasi B berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 010/BAN-PT/Ak-X/S1/I/2007 dengan masa berlaku dari 19 Mei 2007 sampai dengan 19 Mei 2012.

Penyelenggaraan Jurusan/Program Studi  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk minat Studi Pendidikan Ekonomi didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ.II/54/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata I (S-1) pada Universitas tertanggal 28 Maret 2005.

Keberadaan program ini dimaksudkan untuk menunjang sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan seni serta dapat memberikan jalan keluar bagi hambatan-hambatan pembangunan. Berdasarkan kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia tersebut, khususnya kebutuhan terhadap calon guru mata pelajaran IPS (ekonomi) di sekolah/madrasah dan kebutuhan dunia usaha, maka Jurusan/Program Studi  Pendidikan IPS dalam penyelenggaraan pendidikannya menghendaki para lulusannya kompeten dalam enam bidang, yaitu pertama, kompeten dalam pengusaan landasan teoretik keislaman, bahasa asing (Arab-Inggris), dan ilmu kependidikan sebagai basis dan titik tolak pengembangan pendidikan IPS program studi pendidikan ekonomi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kedua, menguasai substansi kajian pendidikan IPS program studi pendidikan ekonomi yang meliputi penguasaan substansi ilmu-ilmu sosial program studi pendidikan ekonomi, penguasaan isi dan bahan ajar pendidikan IPS program studi pendidikan ekonomi serta pengembangannya. Ketiga, menguasai teori-teori pembelajaran IPS pendidikan ekonomi, meliputi kemampuan mengidentifikasi karakteristik peserta didik, menyusun rancangan pembelajaran, memilih dan menyusun strategi pembelajaran, merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar, merencanakan dan melaksanakan penelitian, dan mengelola serta memanfaatkan laboratorium. Keempat, menguasai ketrampilan membimbing dan menggerakkan kegiatan sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara pada jalur pendidikan formal dan informal. Kelima, menguasai pengelolaan satuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial program pendidikan ekonomi yang menyangkut kemampuan merencanakan program pendidikan ilmu pengetahuan sosial, kemampuan mengorganisasi komponen satuan pendidikan ekonomi, kemampuan melaksanakan program pendidikan ekonomi, kemampuan melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi program pendidikan ilmu pengetahuan sosial, serta kemampuan mengembangkan inovasi-inovasi program dan bentuk penyelenggaraan pendidikan ekonomi. Keenam, mengembangkan kepribadian dan profesionalitas, meliputi kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, kemampuan bekerja mandiri dan kerjasama melalui kemitraan, penguasaan sumber-sumber baru untuk pengembangan keahliannya, memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas, meningkatkan diri dalam kinerja/profesi yang sesuai dengan disiplin keilmuannya.

Visi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi Pendidikan Ekonomi adalah menjadi jurusan/program studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang pendidikan ilmu pengetahuan sosial yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak masyarakat.

Misi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi Pendidikan Ekonomi adalah (a) menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang unggul untuk menghasilkan lulusan yang siap menjadi guru mata pelajaran ekonomi dan/atau ilmu pengetahuan sosial di sekolah/madrasah, (b) mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru mata pelajaran ekonomi dan/atau ilmu pengetahuan sosial di sekolah/madrasah, (c) mengembangkan paradigma baru manajemen pendidikan dan menciptakan iklim akademis yang religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi sebagai guru mata pelajaran ekonomi dan/atau ilmu pengetahuan sosial di sekolah/madrasah, (c) mendorong tradisi penelitian yang dapat melahirkan dan mengembangkan teori-teori pendidikan ilmu pengetahuan sosial dan/atau pendidikan ekonomi dalam perspektif Islam, (d) menyelenggarakan pengabdian masyarakat secara proaktif dan antisipatif dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang, (e) membangun jaringan kerja sama/kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, masyarakat pengguna lulusan, stakeholder dan shareholder yang lebih luas, dan (f) menegakkan nilai, etika profesional dan moral akademis untuk pengendalian mutu dan menjaga kewibawaan ilmu pengetahuan sosial dan/atau pendidikan ekonomi.

Tujuan Penyelenggaraan Pendidikannya adalah (a) menghasilkan produk pendidik Muslim yang memiliki ilmu pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang diperlukan untuk menjadi guru mata pelajaran ekonomi dan/atau ilmu pengetahuan sosial di sekolah/madrasah dan (b) menghasilkan produk lulusan yang memiliki kemampuan tambahan dalam merencanakan, mengelola, membentuk, dan melaksanakan program bisnis, baik secara mandiri maupun bersama-sama.

 

c. Jurusan/Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah 

Memasuki era ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, kebutuhan  akan guru yang memiliki profesionalitas yang tinggi pada semua jenjang kependidikan dirasakan  sebagai sesuatu hal yang harus segera terpenuhi. Hal ini disebabkan karena peran guru yang sedemikian signifikan dalam proses pembelajaran dalam upaya menggali, menumbuhkan dan mengembangkan kompetensi-kompetensi (kemampuan) peserta didik menghadapi tantangan masa depannya.

Uuniversitas merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan pengembangan dari program D-II. Dibukanya Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah merupakan respon terhadap munculnya PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab VI Pasal 29 ayat (2) sekaligus sebagai salah satu wujud respons Perguruan Tinggi dalam memberikan pendidikan kepada mahasiswa input SLTA agar memiliki kualifikasi pendidikan jenjang S-1 Pendidikan Dasar.

Melalui Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah diharapkan mampu melahirkan guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional.

Visi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah terkemuka di lingkungan Perguruan Tinggi Islam, melalui kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mampu menghasilkan guru kelas di MI yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta memiliki kedalaman spritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional.

Misi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah (1) menyelenggarakan pendidikan yang unggul dan bermutu yang dirancang untuk menghasilkan lulusan yang layak dan mampu menjadi guru kelas di MI yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; (2) mempersiapkan lulusan yang berkualitas yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai guru kelas di MI; (3) mengembangkan paradigma baru manajemen pendidikan dan menciptakan iklim akademis religius dalam pengelolaan pendidikan dan pengembangan kompetensi sebagai guru kelas di MI yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; (4) mengembangkan penelitian yang dapat melahirkan dan mengembangkan teori-teori pendidikan Islam yang terkait dengan pengembangan guru kelas di MI yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; (5) mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang lebih bersifat proaktif dan antisipatif dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat; (6) mengembangkan jaringan kerjasama/kemitraan dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, masyarakat pengguna lulusan, dan stakeholders lainnya; dan (7) mengembangkan dan menjaga nilai, etika profesional dan moral akademis untuk pengendalian mutu program studi.

Tujuan Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah (1) menghasilkan pendidik yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang diperlukan untuk menjadi guru kelas di MI sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, (2) menghasilkan pendidik yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang diperlukan untuk menjadi guru mata pelajaran, (3) menghasilkan pendidik yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang diperlukan untuk menjadi guru kelas di MI yang memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi: (a) Kompetensi pedagogik; (b) Kompetensi kepribadian; (c) Kompetensi profesional; dan (d) Kompetensi sosial; (4) menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan inovasi-inovasi pendidikan dan/atau pembelajaran sebagai guru kelas di MI; dan (5) menghasilkan pendidik yang memiliki pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai yang diperlukan untuk menjadi guru kelas di MI.

Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  menetapkan bahwa kualifikasi lulusannya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah swt., berjiwa pancasila dan berwawasan kebangsaan, berwawasan global, berwawasan iptek dan imtaq secara terpadu, mampu menjadi guru kelas di MI secara profesional, mampu melaksanakan tugas-tugas kependidikan di MI secara profesional, mampu memecahkan persoalan-persoalan kependidikan dan keagamaan sesuai perkembangan iptek, memiliki sikap proaktif dalam melakukan upaya pembaharuan di MI, mampu mengembangkan pembelajaran di MI, mampu merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran di MI, meliputi:  (a) mengkaji dan menjabarkan kurikulum (b) merumuskan tujuan pembelajaran khusus matapelajaran,(c) memilih dan melaksanakan pendekatan, strategi, metode, media, dan sumber belajar dalam pembelajaran (d) mengelola pembelajaran, (e) memilih dan mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar pembelajaran.

Adapun kompetensi Jurusan/Program Studi  Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  adalah (1) memiliki kompetensi sebagai guru kelas di MI serta memiliki kompetensi tambahan berupa agama secara integral pada jenjang pendidikan dasar; (2) mampu menciptakan suasana religius dan dapat menggunakan metode pendekatan yang agamis dalam menyajikan bahan pembelajarannya; (3) mampu mensosialisasikan etos kerja di lingkungan madrasah dan masyarakat yg berbasis pendidikan agama sehingga terwujud masyarakat yg dapat memahami pentingnya prinsip-prinsip pendidikan dan pengajaran yg dijiwai oleh nilai-nilai agama serta siap bersaing dan tetap eksis dalam percaturan dunia global; dan (4) mampu berjuang dan berdakwah mengenai pentingnya pendidikan dan pengajaran dalam rangka pemberdayaan masyarakat. 

 

d.    Program Akta Mengajar IV

Mencermati pemberlakuan Undang-Undang tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, di mana profesi guru hanya boleh dijabat oleh para lulusan pendidikan keguruan dan mereka yang memiliki sertifikasi Akta Mengajar bagi lulusan pendidikan non-keguruan, maka pemilikan sertifikat akta mengajar merupakan keharusan bagi sarjana non-keguruan yang ingin berprofesi sebagai guru.   

Guru adalah tenaga pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih pada jalur pendidikan formal dan non formal secara profesional. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 Pasal 42 ayat 2 dinyatakan bahwa untuk menjadi guru maka seseorang dipersyaratkan memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dikeluarkan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Saat ini, masih banyak ditemukan adanya guru yang belum memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi guru profesional. Jika hal ini terus dibiarkan maka dimungkinkan akan melahirkan lulusan pendidikan yang rendah kualitasnya sebagimana yang dikeluhkan oleh semua pihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Fakultas Tarbiyah membuka layanan Program Akta Mengajar IV yang dapat diikuti oleh mahasiswa Universitas maupun dari luar Universitas.

Visi Program Akta Mengajar IV adalah menjadi Program Akta Mengajar IV terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai pengajar yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak masyarakat.

Misi program adalah membentuk guru sebagai tenaga pendidik yang profesional, penuh idealisme dan gagasan dalam unjuk kerja keguruannya dan membentuk guru sebagai tenaga pendidik yang berkepribadian, percaya diri dan penuh didikasi.

Penyelenggaraan Program Akta Mengajar IV Fakultas Tarbiyah bertujuan untuk menyiapkan guru profesional dengan memiliki kewenangan mengajar pada jenjang pendidikan dasar yakni pada jenjang pendidikan di SD/MI-SMP/MTs dan pendidikan menengah yakni pada jenjang pendidikan di SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat, dengan kualifikasi:

1).   mampu menguasai teori-teori pendidikan dan pembelajaran serta ketrampilan mengajar

2).   mampu memahami karakteristik anak didik dan prinsip-prinsip  pembelajaran

3).   mampu mengembangkan proses dan metode pembelajaran dengan memanfaatkan potensi sosial yang ada

4).   mampu mengembangkan bahan ajar sesuai dengan tingkat IQ, EQ, dan SQ serta tuntutan multi kultural anak didik

5).   mampu mengeksplorasi, klarifikasi dan elaborasi terhadap bahan ajar sesuai dengan harapan anak didik, dan mampu mengembangkan dan menterjemahkan muatan etika relasi.

Program Akta Mengajar IV merupakan program pembentukan kemampuan mengajar yang dapat diperoleh melalui dua cara. Pertama, terintegrasi (concurrent model), yaitu program pendidikan bagi calon guru yang mengupayakan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian sebagai sumber bahan ajar secara bersamaan dengan pembentukan kemampuan mengajar. Kedua, bersambungan (consecutive model), yaitu program pendidikan bagi calon guru  yang (sebelumnya) telah menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian sebagai sumber bahan ajar yang mengupayakan pembentukan kemampuan mengajar.