Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 343 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini26138
mod_vvisit_counterKemarin26638
mod_vvisit_counterMinggu ini26138
mod_vvisit_counterBulan ini497906
mod_vvisit_counterTotal29089073
Berita tentang Korupsi di Kementerian Agama PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Kerjasama - UIN Malang   
Jumat, 09 Desember 2011 18:49

 

Beberapa hari terakhir, kementerian agama mendapatkan sebutan yang sangat tidak  mengenakkan, yaitu sebagai kementerian yang paling korup. Sebutan itu tentu mengentak semua warga kementerian agama.  Pada saat masanya dilakukan pemberantasan korupsi seperti sekarang ini, siapapun merasa terganggu  mendapatkan  sebutan itu. Apalagi, kementerian agama yang semestinya menjadi tauladan terdepan dalam pemberantasan korupsi, maka peran itu  harus betul-betul bisa diwujudkan.

 

Mendengar berita itu, saya  yang sehari-hari sebagai aparat kementerian agama, merasa ikut kaget. Sebab setahu saya, upaya untuk menghindari perilaku korup, pada setiap saat dilakukan dengan berbagai cara. Para pejabat tingkat pusat maupun daerah  secara  bersama-sama selalu bertekat untuk menghindari perbuatan yang dianggap nista itu.    

 

Pertanyaan yang muncul ketika itu adalah, pada aspek apa saja survey itu dilakukan hingga menjadikan kementerian agama disebut terkorup dan selanjutnya diumumkan oleh KPK. Baru setelah mendengarkan penjelan langsung dari menteri agama dalam kesempatan pembukaan  rapat dinas yang diselenggarakan oleh Irjen Kementerian agama, persoalannya  menjadi jelas. Menteri agama  setelah mendapatkan  berita yang tidak mengenakkan itu, langsung mendatangi kantor KPK untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap.

 

Menurut penjelasan yang diperoleh Menteri Agama,  ternyata tidak semua aspek yang disurvey oleh  KPK. Survey itu menggunakan sampel, baik terkait responden maupun aspek yang dilihat. Aspek yang dilihat ternyata juga terbatas, yaitu tentang kinerja kepala KUA, pelayanan ijin KBIH dan ijin perpanjangan PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji  khusus). Jika aspek yang disurvey hanya terbatas pada ketiga hal tersebut, dibanding dengan luas wilayah beban tugas kementerian agama,  maka sebenarnya hasil itu belum menggambarkan kinerja kementerian agama secara keseluruhan.

 

Kementerian agama selama ini memberikan pelayanan masyaraklat yang sedemikian luas, yaitu menyangkut pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari PAUD, madrasah hingga perguruan tinggi, termasuk  pendidikan agama di sekolah umum. Selain itu, kementerian agama juga menangani penerangan dan pembinaan semua  agama di masyarakat dan juga ibadah haji. Hal lain lagi,  bahwa dibanding dengan semua kementerian yang ada, kementerian agama memiliki satker yang terbesar.  Oleh karena itu, manakala  aspek yang disurvey hanya menyangkut KUA, KBIH dan  PIHK,  maka rasanya kurang  merepresentasikan keseluruhan tugas-tugas dan tanggung jawab kementerian agama.

 

Apalagi  survey itu menyangkut KUA. Birokrasi  kementerian agama terkecil di tingkat kecamatan itu sebenarnya tidak didukung secara cukup, baik oleh tenaga maupun pendanaannya. Bisa dibayangkan anggaran untuk KUA selama setahun hanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kantor ini juga tidak memiliki proyek yang bisa dikorupsi. Kepala KUA yang berada di daerah, kadang tidak memiliki staf namun  harus memberikan pelayanan kepada   penduduk se kecamatan yang membutuhkan. Dalam memberikan pelayanan, -------mencatat pernikahan misalnya, sudah ditetapkan tarifnya, ialah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Tarif sebesar itu manakala  kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor KUA. Akan tetapi, biasanya masyarakat lebih suka memanggil petugas dimaksud  ke rumahnya,  yang kadang berjarak sedemikian jauh. Sudah barang tentu pihak mengundang akan memberikan tambahan sebagai biaya transport dan ucapan terima kasih. Mungkin jenis pemberian masyarakat seperti itu yang kemudian dianggap sebagai penyimpangan.  

 

Sedangkan perijinan KBIH dan perpanjangan PIHK tidak mudah dikontrol. Kementerian agama selalu membatasi ijin tersebut agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Pembatasan itu kiranya yang melahirkan rasa tidak puas dan atau terjadi penyimpangan yang dimaksudkan itu. Pemberian peluang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji memang perlu. Namun dengan hasil survey yang mengecewakan kementerian agama tersebut, maka menteri agama mengambil keputusan berupa menutup sementara permohonan KBIH maupun PIHK hingga tersusun penataan terhadap prosedur peijinan hingga  tidak memungkinkan lagi terjadinya penyimpangan. Menteri agama rupanya tidak mau lembaga yang dipimpinnya  disebut  terkorup hanya oleh karena beberapa aspek yang sebenarnya tidak menggambarkan kinerja kelembagaannya secara keseluruhan.

 

Memang,  korupsi  di manapun dan kapan pun harus diberantas. Namun dalam upaya pemberantasan  itu harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi siapapun. Sebab   siapa saja,  tidak ingin diperlakukan secara tidak adil. Semua orang pasti menghendaki untuk mendapatkan rasa keadilan itu. Keadilan adalah kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi, tidak terkecuali bagi  orang-orang yang bekerja di kementerian agama.  Kerja keras dan ikhlas yang dilakukan adalah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah, tetapi  juga tidak ingin dalam beribadah itu mendapatkan sebutan negatif yang menyakitkan, seperti dianggap sebagai kementerian yang paling korup dan apalagi dipublikasikan secara luas. Wallahu a’lam.