Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Mencari Isyarat Keberagamaan di TajikistanInformasi pertama kali yang saya dapatkan ketika nyampai di Tajikistan adalah menyangkut... |
Mempertegas Posisi Pendidikan AgamaSepanjang sejarah kehidupan bangsa, pendidikan agama dipandang sangat penting dan strategis untuk... |
Waktu Tengah Malam Mendarat di Dushanbe, TajikistanBaru pertama kali saya ke Tajikistan. Sebelumnya, tahun lalu, pernah ke Moskow,... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 26138 |
![]() | Kemarin | 26638 |
![]() | Minggu ini | 26138 |
![]() | Bulan ini | 497906 |
![]() | Total | 29089073 |
| Berita tentang Korupsi di Kementerian Agama |
|
|
|
| Ditulis oleh Kerjasama - UIN Malang |
| Jumat, 09 Desember 2011 18:49 |
|
Beberapa hari terakhir, kementerian agama mendapatkan sebutan yang sangat tidak mengenakkan, yaitu sebagai kementerian yang paling korup. Sebutan itu tentu mengentak semua warga kementerian agama. Pada saat masanya dilakukan pemberantasan korupsi seperti sekarang ini, siapapun merasa terganggu mendapatkan sebutan itu. Apalagi, kementerian agama yang semestinya menjadi tauladan terdepan dalam pemberantasan korupsi, maka peran itu harus betul-betul bisa diwujudkan.
Mendengar berita itu, saya yang sehari-hari sebagai aparat kementerian agama, merasa ikut kaget. Sebab setahu saya, upaya untuk menghindari perilaku korup, pada setiap saat dilakukan dengan berbagai cara. Para pejabat tingkat pusat maupun daerah secara bersama-sama selalu bertekat untuk menghindari perbuatan yang dianggap nista itu.
Pertanyaan yang muncul ketika itu adalah, pada aspek apa saja survey itu dilakukan hingga menjadikan kementerian agama disebut terkorup dan selanjutnya diumumkan oleh KPK. Baru setelah mendengarkan penjelan langsung dari menteri agama dalam kesempatan pembukaan rapat dinas yang diselenggarakan oleh Irjen Kementerian agama, persoalannya menjadi jelas. Menteri agama setelah mendapatkan berita yang tidak mengenakkan itu, langsung mendatangi kantor KPK untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap.
Menurut penjelasan yang diperoleh Menteri Agama, ternyata tidak semua aspek yang disurvey oleh KPK. Survey itu menggunakan sampel, baik terkait responden maupun aspek yang dilihat. Aspek yang dilihat ternyata juga terbatas, yaitu tentang kinerja kepala KUA, pelayanan ijin KBIH dan ijin perpanjangan PIHK (Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus). Jika aspek yang disurvey hanya terbatas pada ketiga hal tersebut, dibanding dengan luas wilayah beban tugas kementerian agama, maka sebenarnya hasil itu belum menggambarkan kinerja kementerian agama secara keseluruhan.
Kementerian agama selama ini memberikan pelayanan masyaraklat yang sedemikian luas, yaitu menyangkut pendidikan agama dan keagamaan, mulai dari PAUD, madrasah hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan agama di sekolah umum. Selain itu, kementerian agama juga menangani penerangan dan pembinaan semua agama di masyarakat dan juga ibadah haji. Hal lain lagi, bahwa dibanding dengan semua kementerian yang ada, kementerian agama memiliki satker yang terbesar. Oleh karena itu, manakala aspek yang disurvey hanya menyangkut KUA, KBIH dan PIHK, maka rasanya kurang merepresentasikan keseluruhan tugas-tugas dan tanggung jawab kementerian agama.
Apalagi survey itu menyangkut KUA. Birokrasi kementerian agama terkecil di tingkat kecamatan itu sebenarnya tidak didukung secara cukup, baik oleh tenaga maupun pendanaannya. Bisa dibayangkan anggaran untuk KUA selama setahun hanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kantor ini juga tidak memiliki proyek yang bisa dikorupsi. Kepala KUA yang berada di daerah, kadang tidak memiliki staf namun harus memberikan pelayanan kepada penduduk se kecamatan yang membutuhkan. Dalam memberikan pelayanan, -------mencatat pernikahan misalnya, sudah ditetapkan tarifnya, ialah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Tarif sebesar itu manakala kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor KUA. Akan tetapi, biasanya masyarakat lebih suka memanggil petugas dimaksud ke rumahnya, yang kadang berjarak sedemikian jauh. Sudah barang tentu pihak mengundang akan memberikan tambahan sebagai biaya transport dan ucapan terima kasih. Mungkin jenis pemberian masyarakat seperti itu yang kemudian dianggap sebagai penyimpangan.
Sedangkan perijinan KBIH dan perpanjangan PIHK tidak mudah dikontrol. Kementerian agama selalu membatasi ijin tersebut agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Pembatasan itu kiranya yang melahirkan rasa tidak puas dan atau terjadi penyimpangan yang dimaksudkan itu. Pemberian peluang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan haji memang perlu. Namun dengan hasil survey yang mengecewakan kementerian agama tersebut, maka menteri agama mengambil keputusan berupa menutup sementara permohonan KBIH maupun PIHK hingga tersusun penataan terhadap prosedur peijinan hingga tidak memungkinkan lagi terjadinya penyimpangan. Menteri agama rupanya tidak mau lembaga yang dipimpinnya disebut terkorup hanya oleh karena beberapa aspek yang sebenarnya tidak menggambarkan kinerja kelembagaannya secara keseluruhan.
Memang, korupsi di manapun dan kapan pun harus diberantas. Namun dalam upaya pemberantasan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi siapapun. Sebab siapa saja, tidak ingin diperlakukan secara tidak adil. Semua orang pasti menghendaki untuk mendapatkan rasa keadilan itu. Keadilan adalah kebutuhan mendasar yang harus terpenuhi, tidak terkecuali bagi orang-orang yang bekerja di kementerian agama. Kerja keras dan ikhlas yang dilakukan adalah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah, tetapi juga tidak ingin dalam beribadah itu mendapatkan sebutan negatif yang menyakitkan, seperti dianggap sebagai kementerian yang paling korup dan apalagi dipublikasikan secara luas. Wallahu a’lam.
|