Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Tatkala Berada di Negeri Muslim Minim Masjid dan Suara AdzanSelama enam hari di Tajikistan, saya tidak pernah mendengar suara adzan. Masjid... |
Menangkap Pesan IDB Tentang Problem SosialSebelum acara konferensi yang diselenggarakan oleh IDB di Tajikistan secara resmi dibuka,... |
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Mata IDBDari sekian banyak perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan dari IDB, baik... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 25193 |
![]() | Kemarin | 24587 |
![]() | Minggu ini | 108586 |
![]() | Bulan ini | 580354 |
![]() | Total | 29171521 |
| Memberantas Korupsi Seharusnya Dimulai dari Akarnya |
|
|
|
| Ditulis oleh Kerjasama - UIN Malang |
| Senin, 26 Desember 2011 11:50 |
|
Bangsa ini sudah sangat membenci perbuatan korupsi. Kejahatan korupsi yang semakin menggila menjadikan uang negara mengalir ke berbagai arah yang tidak semestinya. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas yang diperlukan masyarakat banyak yang dikurup. Akibatnya, rakyat merugi dan sengsara. Sementara itu, pejabat atau pihak-pihak yang bertanggung jawab mengelola uang negara menjadi kaya raya.
Hal seperti itu disadari, tidak boleh terjadi lagi. Korupsi harus diberantas sekuat tenaga. Semua pihak digerakkan untuk perang melawan korupsi. Polisi, jaksa, hakim dan bahkan dibentuk institusi yang khusus memerangi siapapun yang korup. Mereka yang korupsi harus ditangkap dan diadili, bahkan kalau bisa, dihukuman sebarat-beratnya. Dalam memberantas korupsi tidak peduli, siapa saja, entah pejabat, polisi, jaksa dan siapa saja yang menyimpangkan uang negara harus dipenjarakan.
Atas usaha itu telah ditangkap oknum politikus, pengusaha, pimpinan BUMN, pejabat pemerintah, dan juga oknum KPK sendiri. Aneh sekali, orang yang smestinya bertangggung jawab memberantas korupsi, ternyata melakukan kejahatan itu. Akibatnya, memberantas korupsi dirasakan menjadi tugas yang amat sulit. Hal itu disebabkan, pemberantas korupsi ternyata juga berkorupsi. Orang yang sehari-hari berteriak sebagai pembenci korupsi, juga melakukannya.
Perilaku korupsi sebenarnya merupakan perpaduan dari ketiga kekuatan sekaligus, yaitu bisikan hati yang jahat, pikiran buruk, hingga mewujut menjadi tindakan jahat. Perilaku korup adalah aspek luar yang tampak dan bisa dilihat . Di balik yang tampak itu, terdapat kekuatan yang justru sebagai penggeraknya. Kekuatan itu adalah hati yang tidak baik, sakit atau bahkan mati. Bisikan hati yang buruk itulah yang sesungguhnya menjadi kekuatan penggeraknya. Hati yang tidak bersih, atau kotor dan gelap itulah yang menjadi penggerak melakukan kejahatan.
Orang yang terlalu mencintai harta dan kekuasaan biasanya menjadikan dirinya lupa akan segala-galanya. Mereka lupa bahwa harta itu harus diperoleh secara selektif, yaitu yang halal, baik dan membawa berkah. Orang yang terlalu mencintai harta juga lupa bahwa di dalam harta terdapat hak bagi orang miskin, anak yatim dan lain-lain. Mereka itu juga lupa bahwa sebagian harta harus dikeluarkan sebagian sebagai zakat, infaq, dan shadaqah. Terlalu mencintai harta disebut sebagai bagian dari akhlak yang buruk. Boleh-boleh saja mencari dan memiliki harta sebanyak-banyaknya, akan tetapi tidak boleh terlalu mencintainya hingga melupakan hak-hak orang lain, kikir, dan tamak.
Sifat-sifat sebagaimana disebutkan itulah yang sebenarnya yang melahirkan perbuatan korupsi. Oleh karena itu mencegah korupsi seharusnya dimulai dari upaya menyehatkan hati. Hati yang jernih dan sehat tidak akan melakukan penyimpangan dan apalagi kejahatan. Orang yang hatinya sehat atau memiliki qolbun saliem tidak akan merugikan orang lain. Pemilik qolbun saliem selalu mengajak pada kebaikan, kemuliaan, dan peduli terhadap sesama. Sebaliknya, pemilik hati yang sakit dan apalagi mati atau qolbun mayyit, tatkala melakukan kejahatan, tidak akan takut pada ancaman apapun. Demikian pula tatkala mereka mengambil uang negara atau korupsi. Korupsi adalah perbuatan orang yang hatinya sedang sakit dan bahkan telah mati.
Hati yang sedang sakit akan memerintahkan kepada pikirannya untuk melakukan tindak kejahatan. Otak atau pikiran akan mengatur strategi untuk memenuhi perintah itu. Otak yang cerdas akan mencari cara-cara yang sekiranya menyelamatkan. Oleh karena itu bagi orang yang cerdas tidak akan mau korupsi dalam jumlah yang kecil. Selain itu, otak yang cerdas akan melakukannya secara bersama-sama agar selamat. Itulah kemudian, muncul istilah korupsi bersama-sama atau mafia korupsi. Korupsi seperti itu masuk kategori tingkat tinggi. Kasus korupsi Bank Century, adalah merupakan salah satu contohnya. Kasus itu sulit dibuka, karena dilakukan oleh orang-orang yang sangat cerdas, tetapi hatinya sakit.
Perintah hati ditindak-lanjuti oleh otak, dengan penyusunan strategi pelaksanaannya. Maka selanjutnya, perbuatan buruk itu dijalankan. Hati seseorang sulit dikenali, karena itu tidak akan bisa dilihat. Aspek yang masih memungkinkan untuk dicari adalah otaknya. Oleh karena itu maka, kasus-kasus tindak kejahatan, yang dicari adalah otak pelaku kejahatan itu. Sementara, hal yang paling mudah dicari adalah pelaku pelaksanaannya. Sekalipun mencari pelaku kejahatan itu sulit, tetapi sebenarnya tidak sesulit mencari otak, dan apalagi hati yang mendorong atau memerintahkannya.
Selama ini yang diperhatikan, tatkala mengusut tindakan korupsi adalah baru sampai pada tataran perilakunya. Dengan demikian yang ditelusuri hanya bukti-bukti pelaksanaannya. Atau dengan kata lain, bahwa yang dilihat hanya aspek dhahirnya dan belum sampai pada batinnya. Bukti-bukti kejahatan itu juga sebatas yang bersifat fisik, berupa dokumen, gambar, foto, keterangan saksi dan sejenisnya. Akibatnya, dengan cara itu orang berusaha mencari selamat dengan berkelit lewat bukti-bukti, atau berbagai argumen dan dalihnya. Gambaran seperti itu menjadikan seseorang sekalipun sebenarnya benar-benar korupsi, atas pembelaan, argumentasi, dan seterusnya menjadi lolos dari jeratan hukum.
Memberantas korupsi mestinya tidak saja lewat upaya memperbaiki perilaku seseorang yang tampak atau aspek dhahirnya, tetapi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menyehatkan hati, pikiran dan sekaligus perilakunya. Menyehatkan hati jalan yang terbaik adalah melalui pendekatan agama. Orang yang dekat dengan kitab suci, tempat ibadah, dan juga para pemuka agama, insya Allah hatinya akan menjadi sehat. Dari upaya menyehatkan hati itulah maka penyimpangan, dan tidak terkecuali tindakan korupsi akan menjadi hilang, atau paling tidak semakin berkurang. Wallahu a’lam.
|