Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 343 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini17483
mod_vvisit_counterKemarin37422
mod_vvisit_counterMinggu ini211276
mod_vvisit_counterBulan ini683044
mod_vvisit_counterTotal29274211
Memberantas Korupsi Seharusnya Dimulai dari Akarnya PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Kerjasama - UIN Malang   
Senin, 26 Desember 2011 11:50

 

Bangsa ini sudah sangat membenci perbuatan korupsi.  Kejahatan korupsi yang semakin menggila  menjadikan uang negara  mengalir ke berbagai arah  yang tidak semestinya. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun   fasilitas yang diperlukan  masyarakat banyak yang dikurup. Akibatnya, rakyat merugi dan sengsara. Sementara itu, pejabat atau pihak-pihak yang bertanggung jawab  mengelola  uang negara menjadi kaya raya.

 

Hal seperti itu disadari, tidak boleh terjadi lagi.  Korupsi harus diberantas sekuat tenaga. Semua pihak digerakkan untuk perang melawan korupsi. Polisi, jaksa, hakim dan bahkan dibentuk institusi yang khusus memerangi siapapun yang korup. Mereka yang korupsi harus ditangkap dan diadili,  bahkan  kalau bisa,  dihukuman sebarat-beratnya. Dalam memberantas korupsi tidak peduli, siapa saja, entah pejabat, polisi, jaksa dan siapa saja  yang  menyimpangkan uang negara harus  dipenjarakan.  

 

Atas usaha itu  telah  ditangkap  oknum politikus, pengusaha, pimpinan BUMN, pejabat pemerintah,  dan juga oknum KPK sendiri. Aneh sekali, orang yang smestinya bertangggung jawab memberantas korupsi, ternyata melakukan kejahatan itu.  Akibatnya, memberantas korupsi dirasakan menjadi  tugas yang amat sulit. Hal itu disebabkan, pemberantas korupsi ternyata juga berkorupsi. Orang yang sehari-hari berteriak  sebagai  pembenci korupsi, juga melakukannya.

 

Perilaku korupsi sebenarnya merupakan perpaduan dari ketiga kekuatan sekaligus, yaitu  bisikan hati yang jahat, pikiran buruk, hingga mewujut  menjadi  tindakan jahat. Perilaku korup adalah aspek luar yang tampak dan bisa dilihat . Di balik yang tampak itu,   terdapat kekuatan yang justru sebagai penggeraknya. Kekuatan itu adalah hati yang tidak baik,  sakit atau bahkan mati. Bisikan hati yang buruk itulah  yang sesungguhnya  menjadi kekuatan penggeraknya. Hati yang tidak bersih, atau kotor dan gelap itulah yang menjadi penggerak melakukan kejahatan.

 

Orang yang terlalu mencintai harta  dan kekuasaan  biasanya menjadikan dirinya lupa akan segala-galanya.  Mereka  lupa bahwa harta itu harus diperoleh secara selektif, yaitu yang halal, baik dan  membawa berkah. Orang yang terlalu mencintai harta  juga lupa bahwa di dalam harta terdapat hak bagi orang miskin, anak yatim dan lain-lain. Mereka itu juga lupa bahwa sebagian harta harus  dikeluarkan sebagian sebagai zakat,  infaq, dan shadaqah. Terlalu mencintai harta disebut sebagai  bagian dari akhlak yang buruk. Boleh-boleh saja mencari dan memiliki harta sebanyak-banyaknya, akan tetapi tidak boleh terlalu mencintainya hingga melupakan hak-hak orang lain, kikir,  dan tamak.

 

Sifat-sifat sebagaimana disebutkan itulah yang sebenarnya yang melahirkan  perbuatan korupsi. Oleh karena itu mencegah korupsi seharusnya dimulai dari upaya menyehatkan hati. Hati yang jernih dan sehat tidak akan melakukan penyimpangan dan apalagi kejahatan. Orang yang hatinya sehat atau memiliki qolbun  saliem tidak akan merugikan orang lain. Pemilik qolbun saliem selalu mengajak pada kebaikan, kemuliaan, dan peduli  terhadap  sesama. Sebaliknya, pemilik hati yang sakit dan apalagi mati atau qolbun mayyit, tatkala melakukan kejahatan,  tidak akan takut pada  ancaman apapun. Demikian pula tatkala mereka  mengambil uang negara atau korupsi. Korupsi adalah perbuatan orang yang hatinya sedang sakit dan bahkan telah mati.

 

Hati yang sedang sakit akan memerintahkan kepada pikirannya untuk melakukan tindak kejahatan. Otak atau pikiran akan mengatur strategi untuk memenuhi perintah itu. Otak yang cerdas akan mencari cara-cara yang sekiranya menyelamatkan. Oleh karena itu bagi orang yang cerdas tidak akan mau korupsi dalam jumlah yang kecil. Selain itu,  otak yang cerdas akan melakukannya secara bersama-sama agar selamat. Itulah kemudian, muncul istilah korupsi bersama-sama atau mafia korupsi. Korupsi seperti itu  masuk kategori tingkat tinggi. Kasus korupsi Bank Century,  adalah merupakan salah satu contohnya. Kasus itu sulit dibuka, karena dilakukan oleh orang-orang yang sangat cerdas, tetapi hatinya sakit.

 

Perintah hati ditindak-lanjuti oleh otak,  dengan penyusunan strategi pelaksanaannya. Maka selanjutnya, perbuatan buruk itu  dijalankan. Hati seseorang sulit dikenali, karena itu tidak akan bisa dilihat. Aspek yang masih  memungkinkan untuk dicari adalah otaknya. Oleh karena itu maka,   kasus-kasus tindak kejahatan,  yang dicari adalah otak pelaku kejahatan itu. Sementara, hal yang paling mudah dicari adalah pelaku pelaksanaannya. Sekalipun mencari pelaku kejahatan itu sulit, tetapi sebenarnya tidak sesulit mencari otak,  dan apalagi hati yang mendorong atau memerintahkannya.           

 

Selama ini yang diperhatikan,  tatkala mengusut  tindakan korupsi adalah baru  sampai pada tataran perilakunya.  Dengan demikian yang ditelusuri hanya  bukti-bukti pelaksanaannya. Atau dengan kata lain,  bahwa yang dilihat hanya aspek dhahirnya dan belum sampai pada batinnya.  Bukti-bukti kejahatan itu juga sebatas yang bersifat fisik, berupa dokumen, gambar, foto,  keterangan saksi dan sejenisnya. Akibatnya,  dengan cara itu orang  berusaha mencari selamat dengan berkelit lewat  bukti-bukti, atau    berbagai argumen dan dalihnya. Gambaran seperti itu menjadikan  seseorang sekalipun sebenarnya benar-benar korupsi,  atas pembelaan, argumentasi, dan seterusnya menjadi lolos dari jeratan hukum.

 

Memberantas korupsi mestinya tidak saja lewat upaya memperbaiki  perilaku seseorang yang tampak atau aspek dhahirnya,  tetapi seharusnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menyehatkan hati, pikiran dan sekaligus perilakunya. Menyehatkan hati jalan yang terbaik adalah  melalui  pendekatan agama. Orang yang dekat dengan kitab suci, tempat ibadah, dan juga para pemuka agama, insya Allah hatinya akan menjadi sehat. Dari upaya  menyehatkan  hati itulah maka penyimpangan, dan tidak terkecuali tindakan korupsi akan menjadi hilang,  atau paling tidak semakin  berkurang. Wallahu a’lam.