Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 286 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini4304
mod_vvisit_counterKemarin26638
mod_vvisit_counterMinggu ini30942
mod_vvisit_counterBulan ini476072
mod_vvisit_counterTotal29067239
Memberi Maaf PDF Cetak E-mail
Selasa, 05 Juni 2012 21:55

 

Bagi orang yang melakukan kesalahan maka pantas dihukum. Dengan cara itu,  diharapkan agar perilaku salah yang merugikan dan bahkan membahayakan orang lain tidak terulangi lagi. Dengan dihukum, maka pelakunya  menjadi jera, dan diharapkan orang lain tidak akan melakukan kesalahan  yang sama.

 

Ada berbagai macam cara menjatuhkan hukuman itu. Misalnya,  diwajiban membayar denda, dikurung atau dimasukkan ke penjara, digunduli rambutnya, dijemur,  dicambuk atau bahkan dipancung. Agar hukuman itu bersifat adil dan setimpal dengan keselahannya,  maka harus diproses melalui pengadilan.    

 

Sekalipun begitu, tidak jarang keputusan hakim dirasakan kurang adil. Oleh karena itulah maka,  seringkali kita mendengar seseorang yang dijatuhi hukuman kemudian mengajukan banding. Agar keputusan hakim di tingkat lebih tinggi berhasil meringankan hukuman yang harus diterima atau bahkan bebas sama sekali. Rasa adil, di mana-mana, memang tidak mudah diperoleh.

 

Akhir-akhir ini pengadilan di Indonesia semakin sibuk.  Semakin banyak orang melakukan kejahatan korupsi,  mengkonsumsi obat terlarang, merampok, membunuh,  dan sebagainya.  Para pelaku kejahatan itu diadili dan dimasukkan ke penjara. Sedemikian ramainya keadaan di penjara, hingga kabarnya fasilitas yang ada menjadi tidak mencukupi.  Maka ada usul agar dibangun kembali gedung penjara baru sebagai tambahan.

 

Sudah barang tentu keharusan menambah gedung penjara bukan berarti bangsa ini  menunjukkan semakin baik. Adalah sebaliknya, bangsa yang baik adalah manakala tidak diperlukan lagi gedung-gedung penjara.  Bahkan kalau perlu, para  polisi, hakim, pengacara, dan juga  penjaga penjara pun tidak memiliki pekerjaan, oleh karena tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan.

 

Negara  yang tidak memerlukan penjara adalah  menggambarkan bahwa masyarakatnya sudah baik.  Sebaliknya tatkala penjara menjadi  semakin penuh, maka  berarti negara itu gagal mendidik atau menjadikan warga negaranya menjadi baik. Oleh karena itu, tatkala penjara penuh yang disebabkan oleh banyaknya orang  berperilaku menyimpang, maka seharusnya  semua merasa prihatin. Dan, tidak justru merasa sukses, karena gedung penjaranya penuh.    

 

Sebenarnya, ada cara lain untuk mengurangi jumlah penghuni  penjara, yaitu memberikan maaf kepada mereka yang telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi  lagi. Pemberian maaf itu biasanya diberikan oleh presiden, yang disebut dengan grasi. Bagi orang yang dihukum, grasi adalah sesuatu yang sangat membahagiakan. Akan  tetapi, tidak semua pihak bisa menerimanya. Contoh yang paling mutakhir,  adalah pemberian grasi kepada Corby, warga negara Australia.

 

Tentu keluarga Corby dan juga orang Australia yang bersimpatik kepadanya akan merasa senang atas keputusan Presiden itu. Namun sebaliknya, banyak orang mengritik, mereka merasa bahwa keputusan itu tidak adil. Dalam Islam diajarkan bahwa memberi maaf itu adalah mulia. Seseorang yang membunuh kemudian dijatuhi hukuman pancung atau harus dibunuh,  bisa dibebaskan, asalkan keluarganya mengampuni.

 

Kasus-kasus pengampunan tersebut banyak  diterima oleh warga Indonesia yang terbukti membunuh seseorang yang kemudian dijatuhi hukuman pancung,  namun kemudian dimaaafkan oleh keluarganya. Lewat pengampunan itu, kemudian yang bersangkutan selamat, kemudian  bisa pulang dan ketemu lagi dengan keluarganya.  Memberi maaf memang berat dilakukan, akan tetapi kalau itu diberikan, maka yang bersangkutan  akan mendapatkan kemuliaan. Allah juga menunjukkan sifat-Nya yang mulia itu, ialah Yang Maha Pemaaf dan Maha Pengasih dan Penyayang.

 

Memperhatikan dan mengingat kembali kasus-kasus pengampunan yang diberikan kepada warga Indonesia yang melakukan kesalahan berat di luar negeri,-----hingga menghilangkan nyawa sekalipun misalnya, lalu kemudian mendengar bahwa Presiden memberi grasi,  termasuk kepada Corby, maka segera terpikir, bukankah hal itu justru sepantasnya. Apalagi Presiden memang memiliki hak tentang itu. Bahkan, jika perlu,  untuk mengurangi beban penjara, sekiranya orang  yang terhukum itu sudah menjadi baik, bukankah sebaiknya  segera   diberi grasi. Siapa tahu,  dengan kasih sayang lewat pemberian  grasi itu,  mereka bergembira,  dan akhirnya berhasil menjadi lebih baik. Wallahu a’lam.