Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Tatkala Berada di Negeri Muslim Minim Masjid dan Suara AdzanSelama enam hari di Tajikistan, saya tidak pernah mendengar suara adzan. Masjid... |
Menangkap Pesan IDB Tentang Problem SosialSebelum acara konferensi yang diselenggarakan oleh IDB di Tajikistan secara resmi dibuka,... |
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Mata IDBDari sekian banyak perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan pendanaan dari IDB, baik... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 25990 |
![]() | Kemarin | 24587 |
![]() | Minggu ini | 109383 |
![]() | Bulan ini | 581151 |
![]() | Total | 29172318 |
| Perlu Belajar Mengajar Menyenangkan |
|
|
|
| Ditulis oleh Aries Musnandar |
| Kamis, 14 Juni 2012 21:27 |
|
SEJAK diluncurkannya ujian nasional (UN) sekian dasawarsa lalu tampak sekali muncul berbagai kecemasan, ketegangan dan waswas yang dialami tidak hanya siswa, orang tua, dan guru, tetapi kepala daerah juga ikut-ikutan khawatir kalau-kalau banyak murid dan sekolah di daerahnya yang memiliki prestasi buruk disebabkan nilai UN tidak sesuai harapan. Sebenarnya pangkal dari semua masalah ini adalah kekeliruan implementasi dari sistem pendidikann (UU SPN no 20/2003) yang lebih berorientasi pada sisi intelektual semata yang ditandai dengan fokus perhatian pihak terkait pada penyelenggaraan UN setiap tahun ajaran akhir baik di kelas 6 SD/MI, kelas 3 SMP/MTs maupun kelas 3 SMA/MA. UN memang dibuat untuk menguji sejauh mana pemahaman akademik para siswa. Kegiatan akademik selalu terkait dengan intelektualitas/kecerdasan intelektual. Padahal sejak lama pakar psikologi/pendidikan telah menemukan bahwa kecerdasan tidak hanya pada sisi intelektualitas (IQ) belaka, tetapi terdapat sejumlah kecerdasan lain yang penting namun sayangnya tidak digarap di sekolah. Dalam konteks ini dikenal istilah kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence) yang juga dalam kecerdasan majemuk ini terdapat kecerdasan emosional (personal & interpersonal intelligence). Bahkan kecerdasan emosional menurut berbagai penelitian (yang terkenal adalah penelitian Daniel Goleman 1995) sangat diperlukan dalam meningkatkan kualitas unjuk kerja seseorang. Kecerdasan emosional ini lebih besar perannya dibanding kecerdasan intelektual.Goleman lalu menyebut angka di atas 80% untuk sumbangan kecerdasan emosional terhadap keberhasilan itu dibandingkan kecerdasan intelektual (teknikal) yang hanya dibawah 20%. Lebih lanjut diungkap bahwa kecerdasan emosional ini akan mampu menjadikan manusia menunjukkan unjuk kerja optimal di segala bidang pekerjaan dan profesi mulai dari karyawan hingga direktur, lurah hingga Presiden dan seterusnya. Disamping itu ternyata kecerdasan emosional bisa berpengaruh signifikan pada hasil pencapaian akademik (a better academic achievement). Artinya, kualitas akademik seseorang pun dapat meningkat jika sejak kecil sudah diperkaya dengan kecakapan-kecakapan seperti inisiatif, kreativitas, daya juang yang tinggi dan efektif serta sejumlah atribut lain yang berada dibawah payung ‘soft skills'. Sementara itu, UN merupakan bentuk akhir penekanan sekolah bagi tumbuh kembangnya kecerdasan intelektual. Sebab UN tidak mampu dengan tepat mengukur kecerdasan emosional siswa. Dalam referensi ilmu pendidikan tes semacam UN ini merupakan bagian dari penilaian pendidikan. Sasaran penilaian seharusnya tidak hanya mengacu pada hasil belajar tetapi juga program pendidikan (kurikulum) dan proses belajar mengajar. Oleh karena itu menilai prestasi sekolah hanya dari banyaknya siswa sekolah tersebut lulus UN adalah sangat prematur, absurd atau secara ilmiah (ilmu) pendidikan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tidak hanya dimaksudkan tercapai tidaknya tujuan pendidikan tetapi apakah tujuan itu penting bagi siswa dan bagaimana cara mencapainya. Penilaian dapat dilakukan tidak hanya terbatas pada alat tes tetapi juga alat penilaian bukan tes. Kebijakan baru dalam kelulusan siswa seperti yang djelaskan diawal tulisan ini yakni memasukkan nilai sekolah sebagai bagian dari syarat kelulusan siswa merupakan sedikit langkah maju. Akan tetapi dominasi skor UN masih tampak dalam formula baru itu. Padahal, seperti telah diungkapkan bahwa UN sekarang ini tidak dapat digunakan sebagai alat tes yang bersifat multifungsi. Telah sekian dasawarsa persoalan materi ujian seperti UN yang bertitik tolak pada ranah kognitif ini berlangsung di Tanah Air. Jika kita mengacu UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1) adalah pasal yang mengatur evaluasi hasil belajar peserta didik, bukan "penilaian akhir penyelesaian jenjang pendidikan". Di sana tertuang, "Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan." Dari sini tampak jelas bahwa penerapan UN ternyata menyimpang dari UU yang dibuat pemerintah sendiri. Bukankah UN oleh pemerintah dianggap sebagai evaluasi hasil belajar siswa? Sementara soal-soal UN dibuat ditingkat pusat bukan oleh pendidik (guru) dari para siswa tersebut. Dalam konteks ini saja pemangku kebijakan UN telah melanggar UU yang dibuatnya sendiri. Kita saksikan betapa di sekolah siswa-siswa tidak merasa "enjoy" belajar. Guru, kepala sekolah dan komite sekolah juga sama-sama tergiring dengan cara-cara belajar menghadapi UN yang hanya bagus untuk mengembangkan sisi kognitif siswa. Itu pun pada tingkatan kognitif yang masih rendah dari 6 tingkatan koginitif yang ada. Oleh karena UN sebagai bentuk evaluasi akhir memang tidak cocok dan kurang pas untuk mengukur hasil belajar siswa dari kedua sisi yang lain, yaitu afektif dan psikomotorik. Sementara itu untuk mengasah afeksi dan psikomotorik siswa diperlukan suasana belajar yang menyenangkan dan tidak perlu terpaku dengan standar-standar seperti yang dipersyaratkan pada UN. Kedua sisi ini terutama kemampuan afeksi anak didik yang pada gilirannya nanti dapat memperkuat soft skills dan menumbuhkembangan kecerdasan emosional, belum digarap secara baik oleh pemangku kepentingan pendidikan. Maka untuk membuat sekolah lebih "enjoy" bagi anak didik dan merasa betah bersekolah, perlu diubah cara mengajar (manajemen instruksional) yang lebih mengakomodasi minat, bakat dan potensi siswa yang berbeda sesuai dengan konsep kecerdasan majemuk. Sekolah yang lebih "enjoy" hanya dimungkinkan apabila memerhatikan kebutuhan dan keunikan siswa-siswa. Kurikulum, pendekatan mengajar dan tujuan pembelajaran utama adalah mendidik bukan semata-mata mengajar, sehingga metode mengajarnya pun perlu dibenahi. Guru-guru dilatih bagaimana mengajar siswa agar memiliki karakter dan mental yang unggul. Para guru terutama yang bertugas pada pendidikan anak usia dini hingga sekolah dasar (SD/MI) merupakan guru-guru yang perlu dilatih dan dikembangkan dalam kegiatan praksis tentang cara-cara mendidik anak yang sebenarnya beradasarkan konsep-konsep pendidikan yang benar. Selama ini pendidikan kita hanya mengarah pada satu kecerdasan saja, yakni kecerdasan intelektual yang diwakili tolok ukurnya melalui UN. Sementara itu bentuk ujian yang dapat mengukur moral, sikap, afeksi anak didik tidak diakomoadsi, sehingga karut marut perilaku anak didik di wilayah publik sangat kita rasakan. Betapa aksi-aksi anarkis, tawuran, kriminal dan perilaku bejat tak bermoral lainnya dilakukan pelajar dan sering diberitakan di media massa. Hal ini karena memang perhatian pemangku kepentingan pendidikan pada sisi kognitif belaka. Pendidikan mesti bebas dari iklim ketidaknyamanan yang menghambat tumbuh kembang kecerdasan intelektual, kreativitas dan kearifan. Anak didik perlu mendapatkan porsi tambahan untuk tumbuh kembang kreativitas dan kearifan, karena selama ini hanya mengutamakan kemampuan akademik belaka. Kegiatan pembelajaran menumbuh kembangkan kreativitas dan kearifan semestinya tidak hanya dilakukan di luar pelajaran (extra kurikuler) tetapi dapat dilekatkan pada kegiatan pembelajaran (intra and ko-kurikuler) dan diluar sekolah (non kurikuler). Akhirnya, implementasi dari UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 perlu diejawantahkan lebih nyata dalam mengangkat potensi anak didik pada aspek kreativitas dan kearifan disamping aspek kecerdasan intelektual.
*) Pemerhati Pendidikan PPs UIN Maliki Malang |