Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Mencari Isyarat Keberagamaan di TajikistanInformasi pertama kali yang saya dapatkan ketika nyampai di Tajikistan adalah menyangkut... |
Mempertegas Posisi Pendidikan AgamaSepanjang sejarah kehidupan bangsa, pendidikan agama dipandang sangat penting dan strategis untuk... |
Waktu Tengah Malam Mendarat di Dushanbe, TajikistanBaru pertama kali saya ke Tajikistan. Sebelumnya, tahun lalu, pernah ke Moskow,... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 2800 |
![]() | Kemarin | 29436 |
![]() | Minggu ini | 58874 |
![]() | Bulan ini | 504004 |
![]() | Total | 29095171 |
| Politik Transaksional |
|
|
|
| Selasa, 10 Juli 2012 08:17 |
|
Semua orang tahu, akibat politik transaksional, salah satu di antaranya adalah terjadi korupsi di mana-mana. Untuk menduduki jabatan tertentu selalu bermodalkan uang. Tanpa modal, tidak akan mungkin seorang menjadi dikenal dan juga dipilih menjadi pemimpin. Untuk menjadi dikenal, orang harus memperkenalkan diri, berkampanye dengan berbagai cara, dan tentu harus dengan uang.
Dalam suasana seperti itu, jangan berharap hanya bermodalkan kepintaran, pengalaman, keturunan dan sejenisnya, tanpa bermodal uang seseorang bisa menjadi pemimpin. Uang dan politik rupanya sedang berjalan bersamaan, sehingga fenomena itu disebut politik transaksional. Dalam transaksi tidak saja barang yang harus dibeli, tetapi juga dukungan atau suara. Tanpa dibeli, suara tidak akan diberikan.
Politik transaksional menjadikan suara selalu berharga, apapun jenis dan pemilik suara itu. Suara orang pintar, ilmuwan, tidak bersekolah, orang sakit, dan bahkan suara orang buta pun dihargai sama. Tatkala dilakukan pemilihan pemimpin, tidak akan dilihat suaranya siapa, semua dianggap sama, masing-masing dihitung dan diperlakukan secara sama.
Bagi seorang calon pemimpin suara pendukung menjadi sangat penting. Suara itu harus dikumpulkan dengan berbagai cara, termasuk dibeli. Membeli suara adalah hal biasa dalam alam demokrasi transaksional seperti sekarang ini. Tatkala terjadi jual beli suara, maka berlaku hukum pasar, yaitu siapa yang berani membayar mahal, kepada mereka itulah, suara akan diberikan.
Dalam bertransaksi, harga barang tidak mengenal ideologi. Transaksi hanya ditentukan oleh besarnya harga yang disepakati bersama. Sekalipun pembelinya adalah orang yang tidak dikenal dan bahkan musuh sekalipun, barang akan dilepas ketika calon pembeli berani membayar dengan harga tinggi. Begitu pula dalam jual beli suara. Akibatnya, orang tidak lagi mengikuti tokoh idolanya, seperti tokoh adat, ketua suku, organisasi, atau juga tokoh agama. Dalam politik transaksional, semua pengaruh itu akan dikalahkan oleh uang.
Gambaran tentang keadaan tersebut menjadikan calon pemimpin harus bermodalkan uang. Makin banyak uang yang dimiliki, maka semakin besar peluang sukses, dan begitu pula sebaliknya. Namun transaksi dalam politik tidak sama persis dengan transaksi barang di pasar. Transaksi di pasar tatkala harga sudah disepakati, uang dibayar, dan barang diserahkan kepada pembeli, maka persoalannya selesai.
Transaksi dalam politik, pelepasan suara dari penjual ke pembeli akan diikuti oleh proses berikutnya. Mereka yang berhasil mendapatkan suara terbanyak, dan menduduki jabatan tertentu, maka akan berusaha mencari pengembalian uang yang telah dibayarkan sebelumnya dengan berbagai cara. Modal yang telah dilepas sebelumnya harus kembali, bagaimanapun caranya. Berawal dari proses seperti itulah yang melahirkan kasus-klasus korupsi di mana-mana.
Oleh karena itu, mencegah terjadinya korupsi hanya lewat pendekatan hukum, tidak akan cukup. Masalah korupsi akan selalu terjadi, sepanjang politik transaksional tidak dihentikan. Memberantas korupsi dengan pendekatan hukum, sama halnya dengan mengepel lantai rumah yang gentingnya lagi bocor. Mengepel memang perlu, tetapi memperbaiki genting bocor harus diutamakan. Menghilangkan politik transaksional harus diutamakan dari sekedar mencari pelaku korupsi.
Siapapun akan melakukan kejahatan itu manakala proses-proses politik berjalan seperti itu. Semakin banyaknya para politikus, ---------baik yang ada di lembaga eksekutif, legislatif dan bahkan juga yudikatif, terlibat kasus korupsi adalah disebabkan oleh karena politik transaksional itu. Bahkan korupsi sebenarnya sebagian besar adalah merupakan anak kandung dari politik transaksional itu. Atas dasar pandangan itu maka, untuk mencegah korupsi, jalan yang paling tepat adalah menghilangkan politik transaksional itu. Wallahu a’lam. |