Pelantikan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Di Tajikistan, Berbicara Agama Dianggap SensitifKebetulan saja, ketika nyampai di Tajikistan, saya diarahkan untuk menginap di Hotel... |
Berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Sudan Terkait Kerjasama PendidikanPada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2013, Duta Besar RI untuk Sudan... |
Bersinggah di Airport Negara Muslim Kaya MinyakDi dalam perjalanan pulang dari Tajikistan dan singgah di Dubai, mau tidak... |
|
More in: Artikel Prof. Dr. Imam Suprayogo |
Selamat dan sukses atas dilantiknya Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2013 - 2017. -
Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2013/2014. Info lengkap: http://pmb.uin-malang.ac.id -
Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan bersama sivitas Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dengan bergabung di UinBLOG. -








![]() | Hari ini | 13174 |
![]() | Kemarin | 37422 |
![]() | Minggu ini | 206967 |
![]() | Bulan ini | 678735 |
![]() | Total | 29269902 |
| Korupsi dan Pendidikan Kita |
|
|
|
| Senin, 15 Desember 2008 10:38 |
|
Hampir setiap hari, berita tentang penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kurupsi tidak pernah berhenti. Setiap hari selalu ada orang yang diadukan ke polisi, kejaksaan, KPK atau pihak lainnya yang berwenang, karena mereka diduga telah menyelewengkan uang negara. Sangat ironis dan menyedihkan. Para terdakwa bukan saja terdiri atas pejabat pemerintahan tertentu, melainkan hampir menyeluruh, mulai dari lurah, camat, bupati, wali kota, gubernur, menteri, mantan menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tentara, polisi, perbankan dan bahkan juga pendidik, guru atau dosen. Akhir-akhir ini malahan ada orang kejaksaan juga menjadi tertuduh melakukan tindak kurupsi. Rupanya tidak ada pengecualian, yang dianggap mengerti agama atau yang tidak paham agama sekalipun, rupanya seperti sama saja. Dan bahkan kalau gerakan ini diteruskan akan tidak meninggalkan sisa. Orang jujur terkesan langka dan mahal harganya di negeri ini. Hal demikian, menjadikan batas pembeda di antara warga bangsa ini sedemikian tipis, yaitu antara yang sudah tertangkap dan yang belum tertangkap. Atau yang sudah ketahuan dan yang belum ketahuan. Artinya, semua pernah melakukan kesalahan dalam keuangan, hanya yang sebagian lagi sial, ketangkap dan yang lain sedang lagi mujur, penyimpangan yang dilakukan belum ketahuan dan dilaporkan orang.
Akhir-akhir ini hal yang dulu tidak umum, kini menjadi biasa. Dulu tidak pernah ada bupati, wali kota, gubernur apalagi menteri berurusan dengan polisi dan kejaksaan. Saat ini Bupati/wali kota, Gubernur, jaksa, jendral, direktur dan bahkan menteri, rektor diadukan ke polisi atas tuduhan korupsi adalah hal biasa. Bahkan beberapa minggu ini terdapat jaksa yang ketangkap basah menerima sejumlah uang milyaran rupiah setelah menghentikan tuntutan perkara, sehingga ia dituduh korupsi. Jaksa ini sebelumnya diproklamirkan sebagai pejabat yang paling baik dan bersih. Karena kebersihannya itu, ia ditingkatkan statusnya menjadi ketua pemeriksaaan BLBI. Celakanya, beberapa hari kemudian ia ketangkap basah menerima sogokan dari pihak yang perkaranya dihentikan itu. Fenomena seperti itu, dahulu jarang ditemukan, apalagi sejenis kasus yang menimpa jaksa seperti itu. Kalaupun tokh ada pejabat yang dimasukkan ke penjara biasanya terkait dengan kasus politik. Dan biasanya, mereka itu tidak dipandang rendah oleh masyarakat, karena mereka dianggap mempertahankan keyakinan atau idiologinya. Keluar dari penjara, mereka bisa jadi dianggap sebagai pahlawan oleh pendukungnya. Dan tidak akan demikian, jika mereka masuk hukuman karena kasus korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi seperti itu apakah berdampak signifikan terhadap pencegahan korupsi. Dampak itu jelas ada, tetapi apakah itu signifikan belum teruji. Orang rupanya akhir-akhir ini semakin berhati-hati. Akan tetapi, untuk menghilangkan sifat buruk itu secara keseluruhan, masih sulit. Di bagian tertentu, fenomena itu menurun, tetapi di sektor lainnya malah menjadi subur. Tidak sedikit di kalangan polisi, jaksa dan bahkan hakim disinyali justru menjadi lahan subur praktek-praktek pemerasan. Istilah jual beli perkara adalah karena proses itu dikenal terjadi di dunia pengadilan. Maka terjadi pemeo, siapa saja yang memiliki uang maka akan bebas, sekalipun perkaranya terlalu berat. Dan sebaliknya, siapa yang tidak punya uang bisa dipastikan akan segera masuk penjara. Itulah kemudian muncul istilah adanya orang kuat,pem-back up dan bahkan juga istilah tebang pilih dan seterusnya. Semangat memberantas korupsi sesunguhnya sudah tidak kurang-kurang lagi dilakukan. Mulai presiden, menteri dan pejabat lain di bawahnya hingga yang paling ujung, lurah atau kepala desa, menyuarakan anti korupsi. Genderang perang melawan korupsi ditabuh, semua potensi dikerahkan. Lembaga-lembaga yang selama ini berwenang menangani pemberantasan korupsi dipandang tidak cukup, maka ditambah lagi dengan dibentuk lembaga yang khusus memburu dan mengejar serta menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Hasilnya, di sana sini menggembirakan, tentu juga di sana sini muncul kritik, karena dianggap kurang serius dan kurang galak. Namun ternyata melawan korupsi tidak serupa dengan tugas perang di medan pertempuran. Perang di medan pertempuran musuhnya jelas, kekuatan personil dan persenjataannya bisa diketahui dan dikalkulasi. Penyusunan strategi tidak terlalu sulit, karena kekuatan musuhnya jelas. Jebakan-jebakan di lapangan mudah dilakukan untuk membikin musuh pusing dan frustasi. Tetapi tidak demikian perang melawan korupsi, musuhnya tidak jelas. Perang seperti itu tidak bisa menggunakan taktik perang gerilya. Ataupun juga menggunakan alat tempur secanggih apapun. Perang melawan kurupsi ternyata sekalipun tidak ada resiko, tertembak mati atau terkena bom, ternyata lebih sulit dilakukan. Semula seseorang dipandang sebagai komandan perang ternyata justru ia yang sesungguhnya menjadi musuh. Bahkan, seseorang yang dipercayai menjadi komandan justru ia yang menjadi musuh utama. Lebih aneh lagi, pemberantasan korupsi bisa dijadikan lahan baru untuk mendapatkan keuntungan. Ada target-target tertentu, siapa yang harus ditangkap dan siapa yang tidak perlu ditangkap, dikalkulasi dari untung rugi. Jika menangkap A paling banter hanya berhasil memasukkan ke penjara, sedang jika menangkap B maka, sekalipun tangkapan tidak sampai masuk, tokh akan mendapatkan keuntungan uang penyelamat dari tertuduh. Maka peras memeras terjadi. Ada satu dua yang tertangkap dari penyimpangan ini, tetapi berapa banyak yang lolos. Inilah ceriteranya polisi, hakim, dan jaksa masuk penjara. Diskripsi ini sebatas untuk menggambarkan betapa susahnya perang melawan musuh, yang ternyata musuh itu ada disampingnya sendiri. Bahkan lebih rumit manakala ternyata pelaku jahat yang akan ditangkap itu adalah bawahan atau atasannya sendiri, dan bahkan lebih dahsyad lagi jika musuh itu adalah dirinya sendiri. Sangat mungkin seseorang berperan rangkap, sebagai petugas pemberantas korupsi tetapi dalam batas-batas tertentu juga sebagai pelaku korupsi. Inilah secuil problem bangsa yang tidak mudah dipecahkan. Sementara orang bilang bahwa kunci pemberantasan kurupsi adalah melalui penegakkan hukum secara ketat dan konsisten. Kiranya, kesimpulan itu tidak salah. Hanya problemnya adalah siapa yang bertugas menegakkan hukum itu. Menegakkan hukum terhadap masyarakat kiranya tidak sulit. Masyarakat sudah lama merindukan penegakan hukum. Persoalannya adalah siapa yang mampu membikin pelaku hukum tegak kokoh. Penegakan terhadap pelaku hukum harus didahulukan sebelum menegakkan hukum di masyarakat. Logikanya, bagaimana menegakkan hukum di masyarakat, sementara para penegak hukumnya sendiri masih menuntut dirinya ditegakkan terlebih dahulu. Kasus tertangkapnya Anggota Hakim Agung pemeriksa BLBI adalah contoh nyata dan sangat segar diingatan kita. Kasus ini membuktikan betapa lembaga hukum di tanah air ini masih lemah dan bahkan lembek. Peran Pendidikan Korupsi selalu melekat pada pegawai negeri, perusahaan, atau perkantoran. Pertanyaannya adalah apakah di masyarakat, selain komunitas tersebut tidak terjadi penyimpangan yang disebut korupsi. Apakah masyarakat selain pegawai negeri atau kantoran lainnya sedemikian bersih sehingga tidak pernah terdapat kasus seperti ini? Tentu jawabnya, korupsi di luar birokrasi memang tidak ada. Karena istilah korupsi itu sendiri secara mudah diartikan sebagai pengambilan uang atau barang yang bukan haknya di kalangan pegawai di sektor formal. Oleh karena itu pedagang, petani, buruh, nelayan dan seterusnya tidak pernah disebut terlibat berkorupsi. Di sektor informal penyimpangan berupa pengambilan uang dan atau barang bukan miliknya bukan disebut korupsi, melainkan dengan sebutan lain seperti nyolet, mencuri, ghasab,ngutil, ngemplang, nggarong, merampok dan lain-lain. Istilah itu berbeda dengan korupsi, tetapi sesunguhnya esensinya sama. Yaitu mengambil barang atau uang dari pihak lain yang bukan haknya. Di masyarakat pelaku perbuatan menyimpang itu tidak banyak, dan kalau pun toh ada, masyarakat pada umumnya mengetahui siapa pelakunya. Coba kita datang ke tengah masyarakat, dengan mudah kita akan mendapatkan informasi bahwa si A adalah suka berjudi, si B suka mengganggu isteri orang, si C suka mengambil barang milik orang lain. Perilaku anggota masyarakat, apalagi masyarakat pedesaan dapat dikenali dengan mudah. Namun tidak mudah melakukan hal itu di kalangan masyarakat perkotaan. Sebab masyarakat kota tidak selalu mengenal satu dengan lain secara mendalam. Di kampus, sekalipun masuk kategori budaya kota, masih agak mudah seseorang dibaca perilakunya. Dosen A tidak pernah memberi nilai secara obyektif, sedang si B malas memberi kuliah, dan dosen C sangat pelit memberi nilai dan dosen D terlalu banyak terlalu banyak melakukan peran sebagai penonton, atau pengamat sehingga banyak bicara, tetapi kurang kerja, dan semacamnya. Mengenali kharasteristik individu seperti itu, ternyata justru tidak dilakukan secara terbuka di perkantoran formal. Kalau pun ada hal itu dilakukan dengan samar, berbisik-bisik, karena takut disalahkan dan dihukum. Manajemen kantor biasanya memiliki mekanisme pengawasan keuangan, berbentuk keharusan membuat laporan pada setiap periode tertentu, termasuk laporan keuangan. Laporan itu biasanya tidak sebatas berupa catatat di buku keuangan tetapi juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang syah yang standard. Pada setiap pemeriksaan, dalam hal ini pemeriksaan keuangan, jika laporan sudah dibuat secara baik, maka apapun yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dianggap selesai dan dinyatakan syah. Padahal bisa jadi laporan itu direkayasa sehingga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Selanjutnya, justru dengan laporan formal itu para birokrat melakukan penyimpangan dengan bersembunyi di balik laporan itu. Sebab sudah lazim, yang terpenting adalah telah melaporkan secara resmi dan dinyatakan syah. Artikel ini saya tulis setelah mendapatkan inspirasi dari ibadah haji atau umroh yang saya lakukan beberapa waktu yang lalu. Dalam ibadah itu ada tatacara yang harus dilakukan oleh pelaku ibadah haji atau umroh, mulai harus niat, berpakaian ihrom, mengambil miqot, thawaf tujuh kali keliling ka’bah, dan sya’i dari shofa ke marwa tuju kali pula. Kegiatan itu tidak memerlukan pengawasan dan pencatatan oleh siapapun. Dan juga tidak pula, dibuatkan laporan pelaksanaan umroh oleh masing-masing pelakunya. Namun demikian, saya yakin orang yang beribadah umroh tidak akan ada yang korupsi, misalnya thawaf seharusnya 7 putaran, hanya diambil 5 kali putaran karena kecapekan. Begitu juga tidak akan ada orang umroh melakukan sya’i hanya 4 kali, tokh orang lain tidak mengetahui. Padahal, sekali lagi dalam pelaksanaan ibadah ini tidak ada pengawas, dan kontrol kecuali oleh dirinya sendiri. Umpama, pelaksanaan ibadah umroh ini diawasi, dicatat dan dibuatkan laporan sebagaimana cara kerja birokrat, maka ibadah itu secara diam-diam juga akan dikorup. Seseorang melapor telah thowaf 7 kali, padahal sesungguhnya hanya dijalankan 4 kali. Pelaku ibadah akan berkolusi dengan pengawas. Melalui tulisan ini, saya hanya ingin memberikan pandangan bahwa seseorang ketika secara psikologis dipercaya penuh, maka justru akan menjalankan sebagaimana kepercayaan itu diberikan. Sebaliknya, jika seseorang itu kurang dipercaya, maka akan cenderung, dalam kegiatan apapun melakukan penyimpangan. Pada diri manusia sesungguhnya telah tersedia mekanisme ketahanan diri untuk menjaga harkat martabatnya melalui nuraninya secara seksama. Manakala potensi ini diabaikan, tidak dimanfaatkan, kemudian menggunakan cara yang bersifat administratif birokratis, sebagaimana yang dijalankan sekarang ini, dan bahkan hanya menggunakan kekuatan hukum, rasanya masih lama menunggu tuntasnya pemberantasan korupsi. Kita punya pengalaman menarik terkait pemberantasan korupsi, sudah tidak kurang dari 10 tahun hukum dijalankan, seiring dengan reformasi yang digelorakan, tetapiternyata tokh hasilnya juga belum kelihatan, dan bahkan kasus-demi kasus, orang hukum pun juga justru terlibat korupsi. Saya tidak akan mengatakan bahwa pengawasan tidak perlu. Itu tetap penting, sebab bagaimana manajemen modern tidak menyertakan pengawasan. Rasanya tidak mungkin. Pendekatan hukum pun juga mutlak diperlukan. Sebab orang akan menjadi semaunya menjalankan tugas-tugas negara jika hukum tidak dijalankan. Dalam artikel ini, saya hanya akan mengingatkan bahwa masih ada pendekatan yang justru penting untuk mencegah tindak korupsi, yaitu melalui pendidikan. Bahkan tatkala berbincang tentang korupsi, saya sebagai pendidik selalu berimajinasi, jangan-jangan korupsi sudah menjadi anak kandung sistim budaya kita, tidak terkecuali juga di dunia pendidikan kita. Betapa polisi, hakim, jaksa, agamawan dan tidak terkecuali pemerintah melalui pembentukan badan tersendiri, khusus mengurus korupsi, ternyata kurupsi tidak berhenti. Bahkan aneh, orang yang bertugas menangkap koruptor pun ternyata juga melakukan korupsi. Kita mendengar, polisi tertangkap karena korupsi, hakim, jaksa dan bahkan akhir-akhir ini dari unsur kejaksaan agung, yang tidak main-main, disebut orang terbaik dan pilihan, ternyata juga ketangkap basah melakukan korupsi. Lalu, kejadian apa sesungguhnya di tanah air ini. Jangan-jangan fenomena korupsi ini adalah pruduk atau anak kandung sistim pendidikan kita. Di kelas anak-anak tanpa kita sadari, sudah mulai belajar berbohong, tidak jujur dalam beberapa kegiatan, termasuk kegiatan ujian, agar mendapat nilai bagus mereka tidak segan-segan menyontek, artinya berlatih korup, perbuatan yang kita benci dan sulit dicari penyelesaiannya itu. Bahkan akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus, kepala sekolah dan guru, dengan sengaja menuntun atau memberi kunci jawaban kepada para siswanya yang sedang menempuh ujian. Strategi konyol Itu dilakukan oleh mereka agar prosentase lulusan sekolahnya tidak jeblok. Tetapi bukankah apa yang dilakukan kepala sekolah dan guru tersebut adalah sama halnya dengan menyemai bibit mental korupsi. Allohu a’lam |