Pohon Ilmu UIN Maliki

Tentang Situs

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website Kami?
 

Sekilas Info

Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2011/2012 dapat di download di_sini


Jadwal Kegiatan Layanan Online UIN MALIKI Malang 2011/2012 semester genap dapat di download di sini


Kalender Akademik UIN MALIKI Malang 2012/2013 semester gasal dapat di download di_sini


Download Surat Permohonan Company Profile Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang


Download Form Isian Data Rekanan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pengunjung

Kami memiliki 281 Tamu online
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini13201
mod_vvisit_counterKemarin42266
mod_vvisit_counterMinggu ini196210
mod_vvisit_counterBulan ini641340
mod_vvisit_counterTotal29232507
Fakultas Syariah PDF Cetak E-mail
Rabu, 19 November 2008 11:03
  Latar belakang didirikannya Fakultas Syariah adalah untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberikan bekal kepada calon sarjana mengenai hukum Islam, sehingga kelak setelah lulus mampu menerapkan dan mengembangkannya dalam masyarakat luas. Dengan demikian, tujuan didirikannya Fakultas Syariah adalah untuk mencetak Ulama dan Sarjana Hukum Islam yang memiliki wawasan luas dan tidak ekstrim dalam memahami syariat Islam. Fakultas Syariah berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/56/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) dan Diploma Dua (D-II) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.

Visi Fakultas Syariah adalah menjadi Fakultas Syariah terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang keSyariahan yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi penggerak kemajuan masyarakat”.

Misi Fakultas Syariah adalah mengantarkan mahasiswa Fakultas Syariah memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional; meningkatkan sistem pelayanan prima dan memberikan penghargaan kepada penggali ilmu pengetahuan, khususnya ilmu al-Ahwal al-Syakhshiyah; mengembangkan ilmu Syariah melalui pengkajian dan penelitian ilmiah; menjunjung tinggi, mengamalkan dan memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Tujuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Fakultas Syariah adalah mewujudkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan trampil dalam menganalisis persoalan-persoalan Hukum Islam yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaharuan Hukum Islam, mewujudkan sarjana Hukum Islam yang mempunyai kemampuan dan ketrampilan dalam menjalankan tugas-tugas beracara di pengadilan, seperti Hakim, Panitera, Jurusita,  dan Advokat di lembaga Peradilan Agama maupun Peradilan Umum, dan mewujudkan Sarjana Hukum Islam yang mempunyai kemampuan untuk menjadi tenaga ahli di institusi-institusi keagamaan, seperti Kantor Urusan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Lajnah Falakiyyah Depertemen Agama, dan konsultan profesional di Lembaga Bantuan Hukum.

Standar kelulusan yang diinginkan oleh Fakultas Syariah dalam penyelenggaraan pendidikannya adalah setiap lulusannya berkompeten dalam bidang hukum Islam, sehingga berpeluang menduduki jabatan sebagai Hakim Pengadilan Agama, atau profesi lain seperti Pegawai di Pengadilan Agama (Panitera, Juru Sita), Pegawai di Departemen Agama (Pegawai Pencatat Nikah dan Administrator di KUA, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Pakar Ilmu Hisab dan Falak), anggota dan staf sekretariat pada Majelis Ulama Indonesia, konsultan dan advokat profesional di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum serta Konsultan pada Biro Konsultasi Keluarga Sakinah.

Fakultas Syariah dibina oleh tenaga pengajar yang berpendidikan Doktor dan Magister Hukum Islam, serta para praktisi dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum. Pelaksanaan pendidikan di dalamnya ditunjang oleh beberapa unsur penunjang, antara lain (1) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam, yang bertujuan memberikan konsultasi hukum Islam, memberikan layanan advokasi perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum serta melaksanakan penelitian dan sosialisasi hukum Islam, (2) Lembaga Konsultasi Keluarga Sakinah (LKKS), yang bertujuan memberikan konsultasi keluarga sakinah, memberikan bimbingan keluarga sakinah melalui Kursus Calon Pengantin (Kurcatin) serta melaksanakan penelitian dan sosialisasi keluarga sakinah, (3) Laboratorium Falak yang bertujuan menyelenggarakan praktik kemahiran falak, penetapan awal bulan, penetapan arah kiblat, perubahan waktu shalat dan lain-lain, (4) Laboratorium Hukum yang bertujuan menyelenggarakan berbagai matakuliah praktik kemahiran hukum, teknik beracara serta praktik bantuan dan konsultasi hukum dengan melibatkan para praktisi, seperti Hakim dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum Kota Malang, dan (5) Jurnal dan Tabloid yang bertujuan untuk mengembangkan kajian dan wawasan ilmiah para dosen dan mahasiswa yang berisikan masalah-masalah kesyariahan, hukum serta pengembangan dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Fakultas Syariah saat ini membuka dua jurusan/program studi yaitu al-Ahwal al-Syakhshiyah dan Hukum Bisnis Syariah sebagaimana yang dijelaskan pada uraian berikut:

 

a. Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah

Status: Terakreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor: 013/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2007 dengan masa berlaku dari 16 Juni 2007 sampai dengan 16 Juni 2012.

Latar belakang didirikannya Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah Fakultas Syariah adalah untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat akan pendidikan tinggi hukum Islam yang mampu memberikan bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon sarjana hukum Islam, sehingga mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuan mereka di lembaga-lembaga profesional seperti Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama.

Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah ini didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Binbaga Islam No. : DJ.II/56 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) dan Diploma Dua (D-2) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.

Sebenarnya Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah merupakan pengembangan dari Jurusan/Program Studi  Syariah Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang yang didirikan pada tahun ajaran 1997/1998 berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama RI No. : E/107/Tahun 1998 tanggal 13 Mei 1998. Menindaklanjuti dibukanya Jurusan/Program Studi  Syariah Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah tersebut, maka pada tahun 2002 diterbitkan Keputusan Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama RI No. E/10/Tahun 2002 yang menerangkan bahwa gelar untuk Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah adalah Sarjana Hukum Islam yang disingkat dengan S.H.I.

Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah memiliki visi menjadi jurusan/program studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum keperdataan Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak kemajuan masyarakat.

Misi Jurusan/Program Studi  al-ahwal al-Syakhshiyah adalah mengantarkan mahasiswa Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional; menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum keperdataan Islam (al-ahwâl al-Syakhshiyah) yang dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum keperdataan Islam; menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum keperdataan Islam (Ahwâl Syakhshiyah) yang tengah berkembang di masyarakat; dan menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum keperdataan Islam, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara. 

Sedangkan tujuan pendidikan yang ditetapkan adalah menghasilkan sarjana hukum Islam yang memiliki kedalaman spiritual, keagungan akhlak, kematangan profesional, dan keluasan ilmu; mewujudkan Sarjana Hukum Islam yang mampu dan trampil dalam menganalisis persoalan-persoalan Hukum Islam yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dan terbuka dalam menghadapi perkembangan masyarakat; menghasilkan sarjana yang menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan permasalahan yang ada kaitan­nya dengan hukum keperdataan Islam; dan menghasilkan praktisi dalam bidang hukum keperdataan Islam yang memiliki keunggulan kompetitif dalam per­saingan global.

Standard kelulusan yang diinginkan oleh Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah Fakultas Syariah dalam penyelenggaraan pendidikannya adalah setiap lulusannya memiliki kompetensi dalam bidang hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan hukum keperdataan Islam, sehingga setelah lulus mereka dapat menduduki jabatan-jabatan profesional yang terbagi menjadi: pertama, profesi utama: hakim; dan kedua, profesi pendukung: Advokat, Panitera, Juru Sita, dan Pegawai di Pengadilan Agama; Pegawai Pencatat Nikah, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Pegawai Administrasi di KUA; Pakar Ilmu Falak (Ahli Hisab dan Rukyat); Konsultan Hukum Keperdataan Islam; Konsultan pada Lembaga Bantuan Hukum; Konsultan pada Biro Konsultasi Keluarga Sakinah; Pegawai Kantor Departemen Agama Pusat, Wilayah, Kabupaten, maupun Kota; Pegawai di Majelis Ulama Indonesia; dan lain-lain.

Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah Fakultas Syariah dibina oleh tenaga pengajar yang berpendidikan Doktor dan Magister Hukum Islam, serta para praktisi dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum. Dalam rangka mengoptimalkan pendidikan dan pengajaran agar menghasilkan lulusan yang profesional, maka Jurusan/Program Studi al-Ahwâl al-Syakhshiyah melengkapi proses pembelajaran mahasiswa dengan berbagai fasilitas pendidikan yang bertujuan untuk melengkapi pengetahuan teoretis mahasiswa dengan pengalaman praktis, seperti:  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam, Lembaga Konsultasi Keluarga Sakinah (LKKS), Laboratorium Falak, Laboratorium Hukum, Laboratorium Turats kitab-kitab klasik, tahfizh Ayat Ahkam dan Hadits Ahkam, serta Bahtsul Masail, dan perpustakaan.

Beberapa program yang ada di Fakultas Syariah antara lain: penerbitan Jurnal Ilmiah, Program Bimbingan Membaca Kitab (BMK) atau Qirâ’ah al-Kutub, Program Tahfîdz al-Qur’an dan Hadits tentang Hukum Keluarga, dan sebagainya.

 

b. Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah

Hukum Bisnis Syariah merupakan Jurusan/Program Studi baru di bawah Fakultas Syariah sebagai penyelenggara yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor:  Dj.I/ 422/ 2007.

Latar belakang dibukanya jurusan/program studi ini didasarkan atas pemberlakuan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 yang memungkinkan dibukanya perbankan syariah dan terbuka peluang besar untuk ber-muamalah maliyah secara syariah. Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk pendirian perbankan syariah. Berdasarkan undang-undang tersebut maka lahirlah beberapa bank syariah, baik berupa bank umum syariah maupun divisi atau unit usaha dari bank umum konvensional.  Kepesatan perkembangan perbankan syariah ini juga diikuti perkembangan lembaga­-lembaga keuangan syariah yang lain seperti asuransi (takaful) syariah, pasar modal syariah, emiten obligasi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah. Di samping itu juga berkembang di tengah-tengah masyarakat badan-badan dan lembaga-lembaga amil zakat (BAZ dan LAZ) yang dikelola secara profesional, baik di tingkat nasional, regional atau lokal.

Perkembangan industri keuangan syariah harus diimbangi dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya. Tanpa sumberdaya manusia  yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan tersebut dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Kebutuhan sumberdaya manusia Bank Syariah menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang 10 ribu yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ini. Menyadari kebutuhan ini,  Fakultas Syariah Universitas membuka dan menyelenggarakan Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah.

Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah menetapkan visi sebagai jurusan/program studi terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum bisnis syariah yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak kemajuan masyarakat.

Misi Jurusan/Program Studi: (a) Mengantarkan mahasiswa  memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional; (b) Meningkatkan sistem pelayanan prima dan memberikan penghargaan kepada penggali ilmu pengetahuan, pengembang, pengkaji dan peneliti ilmu kesyariahan secara  ilmiah; dan (c) Menjunjung tinggi, mengamalkan dan memberikan keteladanan dalam kehidupan atas dasar nilai-nilai Islam dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Sedangkan tujuan Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah adalah (a) Mewujudkan sarjana yang mampu dan terampil dalam menganalisis persoalan Hukum Bisnis dalam Islam yang berkembang di masyarakat serta memiliki sikap proaktif dalam melakukan pembaruan hukum Islam dalam perekonomian umat. (b) Mewujudkan sarjana  yang mempunyai kemampuan mengintegrasikan Bisnis Syariah dan Bisnis Konvensional, (c) Mewujudkan sarjana yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, menyebarkan dan men-tathbiq-kan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan bangsa.

Standard kelulusan yang diinginkan oleh Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah dalam penyelenggaraan pendidikannya adalah setiap lulusannya memiliki kompetensi dalam bidang hukum bisnis syariah, sehingga setelah lulus mereka dapat menduduki jabatan-jabatan profesional yang terbagi menjadi: pertama,  Profesi Utama: sebagai Hakim perkara Bisnis Syariah di Pengadilan Agama dan Anggota Dewan Syariah Nasional. Profesi pendukung:  Panitera, Juru Sita dan Tenaga Administratif di Pengadilan Agama dan Pengadilan lainnya; Pegawai Badan/Lembaga Zakat dan Waqaf dan Tenaga Administratif di Departemen Agama; Konsultan Hukum Bisnis Syariah (Dewan Pengawas Syariah) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti Perbankan Syariah, Takaful (Asuransi Syariah), Koperasi Syariah, Bursa Efek Syariah, Advokat di Pengadilan Agama dan Pengadilan lainnya, melalui Pendidikan Program Khusus Profesi Advokat (PPKPA); Guru Agama Islam di semua level sekolah/madrasah melalui Akta IV terutama guru IPS Bidang Studi Ekonomi Syariah; Notaris Syariah melalui Pendidikan S-2 Notariat.

Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah dibina oleh tenaga pengajar yang berpendidikan Doktor dan Magister, serta para praktisi. Dalam rangka mengoptimalkan pendidikan dan pengajaran agar menghasilkan lulusan yang profesional, proses pembelajaran mahasiswa dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendidikan. Beberapa program yang ada di Fakultas Syariah antara lain: penerbitan Jurnal Ilmiah, Program Bimbingan Membaca Kitab (BMK) atau Qirâ’ah al-Kutub, Program Tahfîdz al-Qur’an,  dan sebagainya.