Kastolan Beber BOPT
Abadi Wijaya Rabu, 25 Maret 2015 . in Berita . 2812 views
531_kastolan.jpg

GEMA-Kehadiran Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Pendis (Pendidikan Islam) Kemenag RI Kastolan SPd. MSi.

di tengah Forum Group Discussion (FGD) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia yang berlangsung di UIN Maliki memaparkan rumus  perhitungan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) antara Kemendikbud dan Kemenag. (25/3).

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) itu sama dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tambah BOPT (BKT= UKT+BOPT). Hal itu sesuai dengan undang-undang No.12 BKT adalah UKT ditambah BOPT,  sehingga BOPT digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional perguruan tinggi sebagai konsekwensi dari diberlakukannya UKT.  “Formulasi perhitungan BOPT adalah BKTdikurangi UKT,” terangnya.

Sementara itu, persoalan UKT, Alumni IKIP Malang (Sekarang Universitas Negeri Malang) menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 dijelaskan bahwa besaran UKT kelompok 2 dan kelompok 3 ditentukan oleh PTAIN masing-masing dengan pertimbangan kecukupan biaya dan subsidi silang bagi kelompok 1. “Sampai saat ini belum ada pembukaan kelas non reguler yang diperbolehkan menarik biaya diluar ketentuan UKT,” katanya.

Soal BKT dan UKT Kemenag tahun 2015 ini mengucurkan dana banyak untuk mengatrol kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Tahun ini saja, jatah BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) dinaikkan empat persen. Dari semula Rp 597 miliar menjadi Rp 622 miliar.

Kastolan, membeberkan dana itu disebar untuk 53 PTAIN di seluruh Indonesia dengan pembagian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. ”UIN Maliki Malang misalnya, mendapatkan dana BOPTN sebesar Rp 33 miliar per tahun,” terang Kastolan.

(Ajay)


Berita Terkait


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Jalan Gajayana No. 50 Malang 65144
Telp: +62-341 551-354 | Email : info@uin-malang.ac.id

facebook twitter instagram youtube
keyboard_arrow_up