MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY-Aksi penipuan kembali menyasar mahasiswa. Kali ini, oknum tidak bertanggung jawab mencatut nama Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk melancarkan aksinya, Jumat, 17 April 2026. Mereka menyebarkan Surat Keputusan (SK) Rektor palsu bernomor 561 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Ketentuan Mahasiswa Penerima KIP yang Terpilih Mengikuti Program Magang/Pertukaran Pelajar Selama 20 Hari.
Dalam SK tersebut, nama 29 mahasiswa dari setiap prodi di UIN Malang dinyatakan terpilih mengikuti program magang. Alih-alih gratis, mereka yang terpilih justru diminta membayar biaya kontribusi sebesar Rp.1.000.000. Biaya lainnya, menurut SK palsu tersebut, akan ditanggung oleh pihak kampus sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, M.Si., Rektor UIN Malang, menegaskan bahwa SK tersebut tidak pernah diterbitkan oleh pihak kampus. Ia memastikan bahwa informasi tersebut adalah penipuan. “Mohon bagi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang hanya beredar di media sosial. Segala bentuk informasi harus divalidasi terlebih dahulu agar tidak mudah tertipu,” tegasnya. Pihak kampus menyayangkan adanya tindakan yang tidak hanya merugikan mahasiswa secara materi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Sejumlah korban dilaporkan telah dimintai uang oleh pelaku yang mengaku membawa mandat resmi dari rektor.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan digital kini
semakin canggih, sering kali dibungkus dengan dokumen yang tampak meyakinkan.
Mahasiswa dihimbau untuk tidak langsung percaya pada informasi yang beredar,
terlebih jika disertai permintaan transfer dana. Selain itu, kampus juga
mengajak seluruh sivitas akademika untuk aktif melakukan verifikasi melalui
kanal resmi sebelum mengambil keputusan. Langkah sederhana ini dinilai penting
untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. Peristiwa ini diharapkan menjadi
pelajaran bersama, bahwa kewaspadaan adalah benteng pertama di tengah maraknya
kejahatan berbasis informasi.
Foto dibuat oleh AI hanya untuk visualisasi