MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Pemahaman mengenai sektor jasa keuangan menjadi salah satu bekal penting bagi mahasiswa dalam menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan transaksi keuangan di era digital. Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan, dalam kegiatan Kuliah Perdana Malang Mbois yang berlangsung di Ruang SC Lantai 2, Senin, 14 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Farid memperkenalkan OJK sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan, keberadaan OJK memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran OJK juga menjadi bagian penting dalam membangun sektor jasa keuangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki tiga fungsi utama, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi. Peran tersebut mencakup berbagai sektor jasa keuangan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK meliputi sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan dalam mengawasi perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto, serta keuangan terintegrasi dan konglomerasi keuangan.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap berbagai sektor tersebut tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas industri jasa keuangan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sebagai konsumen.
Perlindungan konsumen dilakukan melalui dua pendekatan, yakni preventif dan kuratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui pemberian informasi dan edukasi, pelayanan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, serta langkah-langkah pencegahan lainnya. Sementara itu, pendekatan kuratif dilakukan melalui penyelesaian pengaduan dan penanganan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Penjelasan tersebut menjadi penting bagi mahasiswa di tengah semakin berkembangnya layanan keuangan digital. Kemudahan dalam mengakses produk dan layanan keuangan perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai hak, kewajiban, risiko, serta legalitas lembaga atau produk keuangan yang digunakan.
Materi yang disampaikan Farid juga memperkenalkan perubahan peran kelembagaan dalam pengaturan sektor jasa keuangan, termasuk penguatan fungsi OJK setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penguatan tersebut semakin menegaskan peran OJK dalam melaksanakan pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Melalui kegiatan Kuliah Perdana Malang Mbois, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami sektor keuangan secara teoritis, tetapi juga mampu menjadi pengguna layanan keuangan yang cerdas dan bijak. Pengetahuan mengenai fungsi OJK menjadi salah satu bekal agar mahasiswa mampu mengenali lembaga keuangan, memahami risiko, serta mengambil keputusan finansial secara lebih bertanggung jawab.
Pesan tersebut sekaligus memperkuat semangat kegiatan Kuliah Perdana Malang Mbois dalam membekali mahasiswa dengan wawasan yang relevan dengan kehidupan nyata. Literasi keuangan bukan sekadar pengetahuan mengenai produk keuangan, tetapi juga kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan melindungi diri dari berbagai risiko di sektor jasa keuangan.