Skip to Content

Klarifikasi Kemenag: Video Larangan Kurban Itu Hoaks, Ini Penjelasan Lengkapnya

April 29, 2026 by
Klarifikasi Kemenag: Video Larangan Kurban Itu Hoaks, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ajay
KEMENAG JAKARTA | MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Jagat media sosial kembali diramaikan oleh potongan video yang menyebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang. Narasi tersebut langsung memicu kegaduhan. Sayangnya, informasi itu dipastikan tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa video yang beredar merupakan potongan yang diambil di luar konteks. Cuplikan itu berasal dari pernyataan Menag saat acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas, bukan mengganti praktik ibadahnya,” jelas Thobib, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, tidak pernah ada larangan penyembelihan hewan kurban. Praktik ibadah tersebut tetap berjalan seperti biasa. Narasi yang beredar dengan judul provokatif justru memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut Thobib, gagasan yang disampaikan Menag lebih mengarah pada opsi pengelolaan kurban yang profesional. Masyarakat tetap bebas memilih, apakah ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri, berkelompok, atau menyerahkannya kepada lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dalam skema tersebut, masyarakat juga bisa menyalurkan dana setara hewan kurban melalui Baznas. Nantinya, lembaga tersebut akan mengelola proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging secara profesional dan tepat sasaran.
Pengelolaan ini didukung fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, sehingga prosesnya tetap sesuai syariat, higienis, dan memperhatikan kesejahteraan hewan. Hasilnya, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya bisa menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok, itu tetap diperbolehkan dan tidak dilarang,” tegas Thobib.
Klarifikasi ini menjadi pengingat sederhana: potongan video bisa menipu, apalagi kalau judulnya sudah “dibumbui”. Jadi sebelum ikut menyebarkan, ada baiknya cek dulu konteks lengkapnya. Bisa jadi yang terlihat dramatis, sebenarnya cuma salah paham yang keburu viral.


Sumber: kemenag.go.id


Editor: Humas
Reporter: Abadi Wijaya
Fotografer: Istimewa
Klarifikasi Kemenag: Video Larangan Kurban Itu Hoaks, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ajay April 29, 2026
Share this post
Tags
Archive