Skip to Content

Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, MA. Guru Besar UIN Malang Tawarkan Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Tengah Perubahan Masyarakat

September 23, 2026 by
Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, MA. Guru Besar UIN Malang Tawarkan Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Tengah Perubahan Masyarakat
Faiqotul himmah

MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY — Perubahan sosial yang terus berlangsung membawa berbagai persoalan baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, termasuk dalam persoalan kewarisan. Hal tersebut menjadi perhatian Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam pidato pengukuhan yang mengangkat tema “Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia Kontemporer,” Rabu, 23 September 2026.

Dalam pidatonya, ia menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam perlu terus dikaji agar dapat merespons perkembangan masyarakat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar syariat. Rekonstruksi hukum dipandang sebagai proses akademik untuk mempertemukan ketentuan normatif dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang terus mengalami perubahan.

Menurutnya, penerapan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks ruang dan waktu. Karena itu, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca persoalan kewarisan, di antaranya perubahan waktu, lokasi, kondisi masyarakat, dan budaya.

Pendekatan tersebut memungkinkan hukum kewarisan dibaca secara lebih kontekstual. Prinsip-prinsip dasar Islam tetap menjadi pijakan, sementara persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat dikaji dengan mempertimbangkan kondisi yang melingkupinya.

Dalam konteks tersebut, pendekatan maqashid al-syari'ah menjadi salah satu landasan penting. Hukum tidak hanya dilihat berdasarkan bunyi teks, tetapi juga melalui tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan bagi masyarakat.

Pembahasan mengenai keadilan juga menjadi bagian penting dalam gagasan rekonstruksi hukum kewarisan. Keadilan dalam pembagian warisan tidak semata-mata dipahami sebagai kesamaan, tetapi juga perlu melihat proporsi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Salah satu konsep yang dikemukakan adalah “segendong sepikul”, yang menggambarkan pembagian hak dan tanggung jawab secara proporsional. Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya memahami keadilan dalam konteks masyarakat Indonesia.

Melalui gagasan tersebut, rekonstruksi hukum kewarisan Islam ditempatkan sebagai proses yang terus terbuka terhadap perkembangan kehidupan masyarakat. Kajian hukum diharapkan mampu menjembatani antara nilai-nilai syariat dengan persoalan kontemporer sehingga hukum tetap memiliki relevansi dalam kehidupan masyarakat.

Pidato pengukuhan tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan kajian hukum Islam yang tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan kemaslahatan. Hal ini sekaligus memperkuat kontribusi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika masyarakat.


Editor: Humas
Reporter: Faiq
Fotografer: Faiq
Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, MA. Guru Besar UIN Malang Tawarkan Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Tengah Perubahan Masyarakat
Faiqotul himmah September 23, 2026
Share this post
Tags
Archive