Skip ke Konten

Kantor Imigrasi Malang Paparkan Mekanisme Izin Tinggal Keimigrasian Mahasiswa Internasional UIN Maliki

Kantor Imigrasi Malang Paparkan Mekanisme Izin Tinggal Keimigrasian Mahasiswa Internasional UIN Maliki
23 April 2026 oleh
Kantor Imigrasi Malang Paparkan Mekanisme Izin Tinggal Keimigrasian Mahasiswa Internasional UIN Maliki
Zahwa

MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang memaparkan mekanisme izin tinggal dan pengawasan keimigrasian bagi mahasiswa. Kegiatan tersebut terlaksana dalam forum sosialisasi yang mengikutsertakan mahasiswa asing UIN Maliki. Acara ini memberikan penekanan terkait pentingnya kesesuaian izin tinggal, kepatuhan pelaporan alamat, dan peran penting kampus dalam membantu pengawasan orang asing dalam masa studi di UIN Maliki. 

Dalam sambutan singkatnya, Wakil Rektor I Drs. H. Basri, MA, Ph.D menekankan terkait pentingnya kolaborasi kampus dan imigrasi terkait penertiban mahasiswa internasional secara akademik juga administratif. 

Perwakilan Tim Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Malang, Ismawan menyatakan terkait dasar hukum pengawasan orang asing berlaku sama. Baik dari sisi pelayanan, pengawasan, dan penindakan. Katanya, imigrasi berwenang dalam pemantauan aktivitas warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Dengan catatan sesuai dengan tujuan kedatangannya. 

“Jika mahasiswa internasional datang ke Indonesia datang untuk belajar, maka aktivitasnya pun harus sesuai dengan izin tinggal. Termasuk alamat tempat tinggal yang terlapor. Harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Ismawan.

Kepada Humas UIN Maliki, Ia juga menjelaskan adanya temuan yang tidak jarang pada proses pengawasan. Seperti perbedaan alamat, misalkan asrama dengan tempat tinggal asli mahasiswa. “Kondisi seperti ini menjadi salah satu kerumitan proses pengawasan ketika dilakukan penelusuran data,” tuturnya. 

Menurutnya, penindakan oleh keimigrasian dapat berupa tindakan adminsitratif. Pada kondisi tertentu juga dapat berlanjut sesuai dengan tingkat pelanggaran. Karenanya, kampus diminta tegas memastikan mahasiswa internasional memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal. 

Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengharapkan pemahaman bersama antara kampus dan mahasiswa internasional. Meliputi aturan keimigrasian dan beberapa aturan terkait. Sehingga, proses belajar bisa berjalan lancar tanpa kendala hukum atau administratif. 

di dalam Artikel

Editor: Zahwa
Reporter: Zahwa
Fotografer: Elvina
Kantor Imigrasi Malang Paparkan Mekanisme Izin Tinggal Keimigrasian Mahasiswa Internasional UIN Maliki
Zahwa 23 April 2026
Share post ini
Label
Arsip