Skip ke Konten

Aturan Baru Jurnal Ilmiah: Pangkas Peringkat & Perketat Nilai Akreditasi

28 Juli 2026 oleh
Aturan Baru Jurnal Ilmiah: Pangkas Peringkat & Perketat Nilai Akreditasi
Iffatunnida

MALIKI ISLAMIC UNIVERSITY-Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengeluarkan Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah tertanggal 29 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Hal ini dibagikan oleh pengelola jurnal ilmiah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui forum daring pada aplikasi WhatsApp Messenger. Ada beberapa poin yang berubah dibanding aturan sebelumnya.

Klaster peringkat jurnal (Sinta) yang dulunya ada enam peringkat, kini hanya diakui empat saja. Dengan aturan di Pasal 9 ini, jurnal yang dulunya mendapat peringkat Sinta 5 dan 6, statusnya berubah menjadi tidak terakreditasi. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola jurnal ilmiah. Pasalnya, dari Februari hingga April 2026, Dirjen Riset dan Pengembangan, Kemendiktisaintek, masih mengeluarkan hasil akreditasi jurnal ilmiah yang mengakui keenam peringkat.

Poin lain yakni terkait penilaian utama akreditasi jurnal ilmiah. Pada aturan lama, porsi penilaian administratif dan kuantitatif memiliki bobot yang cukup besar. Namun, dalam aturan terbaru, pemerintah menyeimbangkan instrumen penilaian pada dua pilar utama: standar tata kelola dan mutu artikel. Sehingga, dewan asesor akan memperketat penilaian tak hanya pada transparansi laman jurnal, namun juga melihat kualitas artikel yang diterbitkan, termasuk pada aturan mengenai plagiarisme dan kemutakhiran acuan primer.

Hal lain yang juga digarisbawahi oleh pengelola jurnal dalam aturan baru tersebut ialah mengenai pemantauan dan evaluasi oleh Dirjen terkait. Jika sebelumnya tidak ada pengawasan rutin setelah akreditasi keluar (dalam kurun 5 tahun), kini, Dirjen berwenang melakukan pemantauan mutu berkala maupun sewaktu-waktu. Dirjen juga akan menerima laporan masyarakat terkait penurunan mutu kelola dan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan oleh jurnal ilmiah. Konsekuensinya, Dirjen berhak menurunkan peringkat, membekukan, hingga mencabut status akreditasi jurnal ilmiah.

di dalam Berita

Editor: Humas
Reporter: Iffatunnida
Fotografer: PPI
Aturan Baru Jurnal Ilmiah: Pangkas Peringkat & Perketat Nilai Akreditasi
Iffatunnida 28 Juli 2026
Share post ini
Label
Arsip