Skip to Content

Tugas dan Fungsi

​ ​Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang disebutkan bahwa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

​ ​UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjalankan fungsi:


Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program.

Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum.

Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika.

Pelaksanaan administrasi dan pelaporan